Klausa.co

Kisah Dua Napi Pencurian yang Dibebaskan dengan Restorative Justice

Dua napi kasus pencurian yang dibebaskan dengan proses restorative justice (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dua orang yang terlibat kasus pencurian bisa bernapas lega. Mereka dibebaskan dari Rutan Klas IIA Samarinda setelah mendapatkan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

HS (30) dan HA (42) adalah dua orang yang beruntung itu. Mereka sebelumnya ditangkap karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun, mereka mendapatkan Restorative Justice berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda .

Restorative Justice adalah penyelesaian hukum yang mengutamakan perdamaian antara korban dan pelaku. Dalam kasus ini, korban telah memaafkan perbuatan HS dan HA. Selain itu, ada juga kesepakatan damai yang dibuat oleh kedua belah pihak.

“Perdamaian sudah terjadi sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Jadi, masih memenuhi batas waktu untuk Restorative Justice. Ada juga dukungan dari tokoh masyarakat agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Prasetya Adi, Kasubsi Pelayanan Rutan Samarinda.

Baca Juga:  Tak Mau Kalah, Gulat Kaltim Targetkan Lolos ke PON XXI, Ini Persiapan Mereka di BK PON

Prasetya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses Restorative Justice ini. Mulai dari penyidik polisi, Kejari Samarinda, Bapas Samarinda, dan lain-lain.

Menurut Prasetya, Restorative Justice bertujuan untuk menciptakan keadilan yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku. Selain itu, juga untuk memulihkan kondisi semula dan mengembalikan hubungan baik di masyarakat. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co