Samarinda, Klausa.co – Menjaga kesucian bulan Ramadan, Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menginstruksikan Satpol PP untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan.
“Penutupan THM selama Ramadan sudah diatur tegas,” tegas Joha.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 730/0669/11.04 tanggal 7 Maret 2024. THM wajib tutup tiga hari sebelum Ramadan dan baru boleh buka kembali tiga hari setelah Lebaran. Joha menegaskan, penutupan THM selama Ramadan adalah mandat yang harus dipatuhi.
“Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas, termasuk pencabutan izin,” tandasnya.
Sebagai mitra kerja Satpol PP, Komisi I DPRD Samarinda akan mendukung penuh upaya penegakan ketentraman selama Ramadan.
“Kami akan berikan support penuh jika menemukan THM yang melanggar,” pungkas Joha.
DPRD Samarinda, sebagai mitra kerja Satpol PP dalam perizinan, siap mendukung penuh penegakan aturan Ramadan. Joha menegaskan, Komisi I akan mengawal Satpol PP dalam menindak THM yang melanggar.
“Komitmen kami menjaga kondusifitas Ramadan,” ujar Joha. “THM yang nekat beroperasi akan ditindak tegas.”
Kebijakan penutupan THM selama Ramadan bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, penutupan THM juga diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Joha mengimbau kepada seluruh pemilik THM untuk mematuhi aturan penutupan selama Ramadan. Satpol PP juga diminta untuk gencar melakukan sosialisasi dan patroli untuk memastikan kepatuhan THM.
“Sosialisasi dan penegakan aturan harus berjalan beriringan, jangan sampai ada THM yang kucing-kucingan dengan Satpol PP,” tegas Joha. (Yah/Fch/ADV/DPRDÂ Samarinda)