Samarinda, Klausa.co – Pemerintah pusat tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga honorer. Namun, Pemprov Kaltim berbeda. Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan akan memberikan THR kepada tenaga honorer di Bumi Etam
“THR pokoknya satu bulan gajinya. Khususnya di Kaltim. Ya satu bulan gaji,” kata Isran pada Rabu (5/4/2023).
Keputusan ini berbeda dengan yang diambil oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, MenPAN-RB RI Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan THR pada Lebaran 2023.
“Kalau honorer enggak, jadi ini yang diatur oleh kita, inikan yang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” tegas Azwar, dikutip Selasa (4/4/2023).
Isran Noor menegaskan, kebijakan Pemprov Kaltim ini berlaku untuk semua pegawai Non-PNS, termasuk tenaga honorer yang masa bekerja di bawah satu tahun.
“Walaupun kerja setengah bulan, tetap kita kasih satu bulan gaji,” tegasnya.
Isran Noor berharap dengan adanya THR ini, pegawai honorer dapat merayakan Lebaran dengan lebih baik. Dia juga mengapresiasi kinerja mereka yang telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kita berterima kasih kepada mereka yang sudah bekerja dengan baik dan ikhlas. Semoga THR ini bisa bermanfaat bagi mereka dan keluarganya,” ujar Isran. (Mul/fch/klausa)