Nunukan, Klausa.co – SA (42), seorang ibu rumah tangga asal Palu, Sulteng, ditangkap polisi saat hendak menyelundupkan sabu seberat 1,3 kg ke Sulawesi Selatan. Wanita ini mengaku mendapat upah Rp 10 juta dari seseorang yang menyuruhnya menjemput paket narkoba di Nunukan.
Menurut Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, SA ditangkap bersama barang bukti sabu yang dikemas dalam sembilan bungkus pada Sabtu (20/1/2024). Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang diduga membawa narkoba.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan SA di dermaga tradisional Aji Putri Nunukan. Saat digeledah, kami menemukan sabu yang disimpan di dalam korsetnya,” kata Taufik melalui Kasi Humas AKP Siswati.
SA mengaku berangkat dari Palu menggunakan kapal laut atas perintah IR, orang yang mengenal bandar narkoba. SA hanya bertugas menemani dan mengantar sabu ke Sulawesi Selatan. Namun, saat penangkapan, IR tidak ada di lokasi. Ia mengaku pergi membeli tiket kapal laut.
“IR ini yang mengatur segala pergerakan mereka dan berkomunikasi dengan bandar. Ini bukan kali pertama mereka menyelundupkan sabu. Yang pertama berhasil lolos, tapi yang kedua kami gagalkan,” ujarnya.
SA kini ditahan di Polres Nunukan dan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Yah/Fch/Klausa)