Klausa.co

Ibu 18 Tahun Ini Dibekuk Polisi Usai Buang Bayi di Perumahan Keledang Mas

Sy pelaku pembuangan bayi setelah diamankan Satreskrim Polresta Samarinda (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pada Selasa (13/12/2022) warga Perumahan Keledang Mas, Samarinda Seberang dikejutkan penemuan seorang bayi laki-laki yang dibuang di dekat pekarangan warga. Setelah sepekan, sang ibu berinisial Sy (18) dibekuk polisi pada Minggu (18/12/2022).

Dia dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda di kediamannya di Kecamatan Samarinda Seberang. Sebelumnya, Sy meletakkan buah hatinya di dalam tas bertuliskan Donasi ASN (PNS) Pemkot Samarinda. Kemudian menaruhnya di dekat pekarangan rumah warga.

Beruntung, bayi malang itu ditemukan beberapa bocah yang tengah bermain. Mereka menemukan tas tersebut sekitar pukul 14.30 wita. Saat ditemukan, kondisi bayi seberat 1,64 kilogram dengan panjang 38,5 centimeter itu dalam kondisi lemah tak berdaya.

Baca Juga:  Bayi Laki-laki Ditemukan di Belakang Rumah Warga, Polisi Buru Pelaku

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kedua orangtua Sy tak mengetahui pelaku tengah mengandung. Bahkan Sy melakukan persalinan seorang diri di dalam kamarnya.

“Dia melahirkan saat tidak ada orang di rumahnya. Bayinya juga tidak menangis jadi tidak ada yang mengetahui,” ucap Kombes Pol Ary, saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Selasa (20/12/2022).

Usai melahirkan, Syarmini membuang bayinya dengan mengendarai sepeda motor ke perumahan yang berada di Jalan Bung Tomo tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi yang memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat bayi malang dibuang, akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Teror Dini Hari di Muara Kate, Dua Warga Diserang, Satu Tewas

“Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co