Samarinda, Klausa.co – Kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang kebanyakan jenis truk parkir di pinggir jalan memakan korban. Dua kecelakaan melibatkan sepeda motor dan truk parkir terjadi pada Minggu (29/12/2022) dan Kamis (5/1/2023). Polisi menetapkan status tersangka kedua sopir truk tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly saat menggelar konferensi pers di Polresta Samarinda, Kamis siang (12/1/2023). Menurut Ary, keduanya pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil olah TKP dan keterangan para saksi.
Kasus pertama terjadi di Jalan Trikora, Palaran, Minggu (29/12/2022) pukul 22.30 Wita. Satu orang meninggal dunia dan menetapkan NS (31) sebagai tersangka. Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo yang turut hadir dalam rilis pers memaparkan kronologis kejadian.
Kondisi tempat kejadian saat itu minim penerangan. Ditambah tersangka tidak memasang tanda bahwa truk miliknya sedang parkir di pinggir jalan.
Dengan demikian, NS terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau 359 KUHP jo 121 ayat (1) Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia mendapatkan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada seorang pengendara sepada motor yang menabrak sebuah truk roda enam di Jalan P Suryanata, Bukit Pinang, Kamis (5/1/2023) pukul 10.30 Wita. Pengendara berinisial ES awalnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit SMC untuk mendapatkan penanganan. Sempat empat jari koma, korban meninggal pada Senin (9/1/2023). Pengendara truk roda enam berinisial RG (46) pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti memarkirkan kendaraan di pinggir jalan.
Posisinya pada saat itu truk parkir setelah tikungan kurang lebih sekitar 40 sampai 60 meter setelah tikungan,” terang Gulo. Kondisi tikungan pada saat itu dipenuhi oleh semak belukar sehingga menghalangi jarak pandang bagi pengendara lain.
RG pun dikenai Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau 359 KUHP, jo 106 ayat (4) huruf (e) Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. (Mar/Fch/Klausa)