Klausa.co

Gubernur Tetapkan UMP Kaltim Tahun 2023 Rp 3,2 juta, Naik 6,20 Persen Dibanding 2022

Gubernur Kaltim Isran Noor. (Foto : Dokumentasi Adpim Setdaprov Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor melalui Keputusannya Nomor 561/K.832/2022, tertanggal 25 November 2022 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 sebesar Rp 3.20 juta. Dengan demikian UMP Kaltim naik sebesar 6,20 persen dibanding 2022.

Sebagai informasi, pada 2022 UMP Kaltim sebesar Rp 3,01 juta. UMP Kaltim 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upah. “Keputusan tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tegas Isran.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, H Rozani Erawadi menambahkan, upah pekerja/buruh masa kerja lebih dari satu tahun berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan ditetapkan perusahaan.

Baca Juga:  Serius Menata Lingkungan di IKN, Presiden Kunjungi Persemaian Mentawir

UMP Kaltim Tahun 2023 yang ditetapkan gubernur sudah didasari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023; dan Surat Menaker Nomor:B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 hal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (Mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co