Klausa.co

Enggak Jera, Residivis Digebuki Usai Bobol Rumah Warga

TS pelaku pembobolan rumah warga, setelah diamankan pihak kepolisian (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Hukuman penjara dan dinginnya sel tahanan tak membuat pria berinisial TS (35) ini jera. Lelaki warga Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang kembali menjalankan aksinya dan diamankan polisi.

TS diamankan polisi setelah kedapatan warga membobol sebuah rumah di Jalan KH Harun Nafsi, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Senin (9/1/2023) lalu. Peristiwa ini berawal saat TS memasuki rumah warga pada pukul 05.00 Wita. Dia memasuki kamar korban melalui jendela yang tidak dikunci.

Berhasil masuk ke kamar korbannya, TS melihat ponsel milik korban dan tergiur untuk mengambilnya. Sial, gantungan ponsel tiba-tiba berbunyi.

“Korban pun terbangun, dan segera berteriak sehingga ibu dan kakak korban langsung mendengar,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:  Dua Residivis Curanmor Spesialis Motor Trail Dibekuk Polisi

Pelaku yang panik berusaha melarikan diri keluar dari rumah. Sial kedua kali, pelarian TS gagal usai warga sekitar mendengar suara korban berteriak. Sehingga TS pun berhasil dikepung warga dan menjadi bulan-bulanan.

Ary mengungkapkan, usai tertangkap warga TS kemudian langsung diamankan ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata TS merupakan residivis di kasus yang sama. Yakni, pencurian handphone.

“Ini sudah keempat kalinya pelaku beraksi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, TS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan hukuman penjara 9 tahun. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co