Tenggarong, Klausa.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu cara pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, program ini terus digenjot agar warga bisa memiliki sertifikat tanah tanpa biaya.
Salah satu desa yang sudah menikmati program ini adalah Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu. Pada awal April 2023, Bupati Kukar Edi Damansyah menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada 299 warga desa tersebut.
“Alhamdulillah sertifikat program PTSL di Jonggon Desa sudah diserahkan kepada masyarakat yang berhak dan sah sebagai pemiliknya,” kata Edi.
Menurut Edi, program PTSL merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan hak yang sah atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, warga bisa memiliki bukti hak milik yang kuat dan terjamin.
“Tentunya dengan program ini dapat memudahkan masyarakat memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya gratis atau di tanggung pemerintah,” ujarnya.
Edi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah PTSL di Desa Jonggon Desa bukan yang pertama di Kabupaten Kukar. Sebelumnya, Pemkab Kukar juga sudah beberapa kali menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada warga-warga yang ada di desa/kelurahan lainnya di Kukar.
Namun demikian, Edi menyadari bahwa masih banyak warga yang belum mendapatkan sertifikat tanah PTSL. Ia mengaku masih ada sertifikat yang sedang dalam proses pendaftaran dan perlu diselesaikan persyaratannya.
Untuk itu, Edi berharap agar masyarakat yang belum mengantongi sertifikat ini bisa lebih bersabar lagi. Ia juga berpesan agar masyarakat yang sudah memperoleh PTSL bisa memanfaatkan dan menyimpan sertifikat tersebut dengan baik.
“Bila dibuat agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk memulai atau menambah modal usaha,” katanya. (Dy/mul/ADV/Diskominfo Kukar)Â