Samarinda, Klausa.co – Dua pelaku pengeboman ikan ditangkap tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur (DKP Kaltim) bersama Dinas Perikanan Berau di perairan konservasi Derawan, Sabtu sore, 29 Juni 2025. Mereka kedapatan beroperasi di zona inti kawasan yang sepenuhnya tertutup untuk aktivitas penangkapan ikan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.38 Wita, setelah tim patroli laut mendapati keduanya tengah menggunakan bom rakitan untuk menangkap ikan.
“Didapatkan dua orang pelaku menangkap ikan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu bom ikan,” ujar Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, dalam konferensi pers di Samarinda, Selasa (1/7/2025).
Dari lokasi kejadian, tim menyita sejumlah barang bukti: satu unit perahu, botol kaca berisi bahan peledak, detonator, dan dua boks ikan hasil tangkapan. Kedua pelaku kini diamankan untuk proses lebih lanjut.
Meski demikian, identitas pelaku belum diungkap karena masih dalam tahap gelar perkara bersama Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.
“Kami akan gelar perkara dulu,” kata Irhan.
Menurutnya, aksi ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem laut. Bom ikan dikenal merusak terumbu karang, habitat utama berbagai spesies ikan, dan mengganggu regenerasi sumber daya laut.
“Kalau dilakukan pengeboman, pasti di terumbu karang, tempat ikan. Dampaknya fatal,” ungkapnya.
Irhan menegaskan, kawasan perairan dalam radius 0–12 mil laut adalah tanggung jawab provinsi untuk pengawasan, termasuk kawasan konservasi seperti Kepulauan Derawan. Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2016, zona inti tidak boleh dijadikan lokasi aktivitas perikanan apa pun, apalagi penangkapan ilegal.
Atas pelanggaran ini, kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Ini komitmen kami. Tidak ada toleransi untuk perusak lingkungan laut,” tegas Irhan. (Yah/Fch/Klausa)