Samarinda, Klausa.co – Panitia Khusus Kesenian Daerah DPRD Kalimantan Timur mengadakan hearing bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi serta Dewan Kesenian Daerah, di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Senin (1/8/2022).
Anggota Pansus Marthinus mengatakan bahwa hearing pertama ini merupakan tahap untuk menerima saran dari berbagai pihak. Bahkan sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan usul agar Raperda ini tidak hanya mencakup soal kesenian saja tetapi lebih ke Pemajuan Kebudayaan. Jika menerima usulan tersebut, maka Raperda ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Itu artinya, Pansus Kesenian Daerah harus merinci 10 objek pemajuan kebudayaan di antaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus.
Pria kelahiran 1976 itu menegaskan, tujuan hearing pada kesempatan tersebut untuk mencari judul yang tepat terhadap Ranperda Inisiatif Kesenian Daerah. “Ini masih tahap pemberian saran setelah Pansus Kesenian Daerah dibentuk beberapa waktu lalu,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Di tempat yang sama, Ketua Pansus Sarkowi V Zahry membeberkan, ada tiga opsi penjudulan pada Raperda ini. Di antaranya, Raperda Kesenian Daerah, Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, dan Raperda Seni Budaya Kaltim. “Perlu didiskusikan apakah penjudulan menggunakan Raperda Kesenian Daerah atau bagaimana. Sesuai rancangan di awal, diperkirakan tiga bulan bakal selesai jika tidak diganti,” jelasnya.
Namun, apabila berubah menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah sesuai UU Nomor 5 Tahun 2017 maka secara otomatis harus melengkapi sepuluh objek. “Kalau kesenian saja hanya salah satu objek dari sepuluh itu, makanya pertanyaannya, apakah pansus dan Disdikbud Kaltim sanggup melengkapi itu?” ungkap politikus Golkar tersebut.
Pansus Kesenian Daerah selanjutnya akan mengadakan rapat internal untuk mengkaji secara substansi dan teknis kemungkinan adanya perubahan judul pada raperda ini. Kemudian, pihaknya akan konsultasi ke Kemenkumham dan Kemendagri untuk menentukan judul yang pas.
“Kami juga akan studi banding ke provinsi lain yang memiliki perda sejenis untuk mendapat masukan. Kalau di Kemendagri, kami ingin tahu apakah tidak apa-apa jika raperda ini hanya berfokus pada kesenian. Bila kementerian tidak masalah, maka akan dikondisikan dengan batas waktu kinerja pansus selama 3 bulan,” bebernya. (APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


















