Samarinda, Klausa.co – Perkawinan dini menjadi salah satu faktor penyebab stunting atau gangguan pertumbuhan pada anak. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda berupaya keras untuk mencegah praktik tersebut.
Plt Kepala DP2PA Samarinda Deasy Evriyani mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Agama untuk mengawasi proses pengajuan dispensasi perkawinan dini. Dispensasi adalah izin khusus yang diberikan kepada pasangan yang ingin menikah di bawah umur.
“Kami tidak ingin ada lagi remaja berusia 14 tahun yang menikah. Mereka belum siap secara fisik, mental dan finansial untuk membina rumah tangga dan merawat anak,” ujarnya kepada Klausa.co, Kamis (9/2/2023).
Deasy menjelaskan, sebelum mendapatkan dispensasi, calon pengantin harus melalui konseling dan skrining dari DP2PA Samarinda. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan mereka secara matang.
“Kami punya program PENASARAN, singkatan dari Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kota Samarinda. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2022 sebagai inovasi kami dalam menangani masalah ini,” katanya.
Selain PENASARAN, DP2PA Samarinda juga memiliki program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan memberikan edukasi tentang gizi, kesehatan, dan perlindungan anak.
“Dengan Puspaga, kami berharap bisa mengurangi angka gizi buruk dan KDRT pada ibu dan anak. Ini juga bagian dari upaya kami untuk menurunkan stunting di Samarinda,” tutupnya. (Apr/Fch/Adv/Diskominfo Samarinda)