Klausa.co

Dokumen Palsu Izin Pertambangan PT Sendawar Jaya, Diduga Dilegalisir Mantan Kadis ESDM Kaltim

CB, mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terus mengusut kasus perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya yang bermasalah. Kali ini, JAMPIDSUS menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, CB, sebagai tersangka baru.

CB diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu yang berkaitan dengan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Dokumen palsu ini dibuat bersama-sama dengan tersangka lain, IT, yang merupakan pemilik PT Sendawar Jaya.

“Dokumen-dokumen ini nampaknya dimaksudkan untuk menggambarkan bahwa PT Sendawar Jaya memiliki izin pertambangan yang sah secara administratif,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta (2/9/2023).

Baca Juga:  Bocah 10 Tahun Dibunuh Ibu Tiri, Jasad Ditemukan dengan Mengenaskan

Menurut Ketut, CB memiliki peran penting dalam melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh IT. CB diduga menggunakan jabatannya sebagai Kadis ESDM Kaltim untuk memberikan persetujuan dan rekomendasi terhadap dokumen palsu tersebut.

Akibat perbuatannya, CB ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai dari tanggal 18 Agustus hingga 6 September 2023.

Kasus ini menjadi bukti dari keseriusan pihak berwenang dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. PT Sendawar Jaya dan pihak-pihak yang terkait diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kerugian negara akibat tindakan mereka.

Sementara itu, IT yang lebih dulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tambahan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Mar/Mul/Klausa)

Baca Juga:  Kasusnya di SP3, Irma Suryani Sebut Penyidik Polresta Samarinda Tidak Profesional dan Melanggar Kode Etik

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co