Kukar, Klausa.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melarang kegiatan study tour di luar sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdikbud Kukar dan ditandatangani oleh Kepala Bidang SMP, Eriyady.
Larangan study tour ini berlaku untuk semua tingkatan sekolah, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kukar. Eriyady menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi tahun lalu dan bertujuan untuk meringankan beban finansial orang tua siswa.
“Berdasarkan evaluasi tahun lalu, kami memutuskan bahwa kegiatan perpisahan dan pelepasan siswa harus dilaksanakan di lingkungan sekolah dan dalam bentuk yang sederhana,” ujar Eriyady.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga mencakup pengaturan seragam sekolah agar tidak memberatkan orang tua.
Surat edaran terkait larangan study tour ini telah disampaikan ke seluruh sekolah di Kukar. Namun, Eriyady menjelaskan bahwa sekolah yang sudah terlanjur memesan gedung untuk kegiatan di luar sekolah masih diizinkan untuk melanjutkan rencana mereka.
“Sekolah yang sudah terlanjur memesan gedung akan tetap melanjutkan kegiatan mereka dengan catatan adanya persetujuan dari komite dan orang tua siswa,” ujarnya.
Eriyady berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban finansial orang tua dan mendorong sekolah untuk lebih kreatif dalam merencanakan kegiatan yang tetap bermakna tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
“Harapannya, sekolah-sekolah di Kukar bisa lebih inovatif dalam menghadapi era transformasi digital dan IKN,” tutupnya.
Kebijakan larangan study tour ini disambut baik oleh beberapa orang tua siswa di Kukar. Mereka menilai bahwa kebijakan ini dapat membantu mereka menghemat pengeluaran dan menghindari potensi penyalahgunaan dana study tour. Namun, beberapa pihak juga menyayangkan kebijakan ini karena dianggap dapat menghilangkan momen berkesan bagi para siswa. (Ah/Fch/ADV/Diskominfo Kukar)