Palembang, Klausa.co – Aksi nekat Dencik (35) berakhir tragis. Buronan kasus curanmor atau pencurian kendaraan bermotor ini harus merasakan timah panas di kakinya saat ditangkap polisi.
Dencik, warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Timur, dibekuk tim gabungan dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel di sebuah rumah di Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (17/8/2023) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan Dencik tidak mau menyerah begitu saja saat hendak ditangkap. Ia malah melawan dan mengajak salah satu anggota polisi bergulat.
“Pada saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan mengajak salah satu anggota kami bergulat,” kata Agus di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (22/8/2023).
Akibatnya, petugas polisi mengalami luka di bagian bawah dada dan pergelangan kaki kanan. Polisi pun terpaksa menembak Dencik untuk mengakhiri perlawanan.
“Tersangka terpaksa ditembak dengan sebutir timah panas di betis kirinya,” ujar Agus.
Dikutip JPNN.com, setelah tertembak, Dencik yang terluka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk mendapat perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, ia baru dibawa ke Markas Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah itu tersangka kami bawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.
Dari tangan Dencik, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senpi replika revolver, 4 butir peluru kaliber 9 mm, 1 selongsong peluru kaliber 9 mm, sebilah senjata tajam, 2 kunci leter L yang ujungnya sudah ditajamkan, dan 1 gagang kunci leter T berwarna hitam.
Agus mengungkapkan Dencik merupakan spesialis pencurian kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Ia juga merupakan residivis dengan perkara yang sama.
“Tersangka mencuri mobil pikap di dua TKP (tempat kejadian perkara), serta lima motor di wilayah Palembang,” tutur Agus.
Atas perbuatannya, Dencik dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Mar/Mul/Klausa)