Samarinda, Klausa.co – Terkait proyek pembangunan lapangan mini soccer di lahan milik Pemprov Kaltim yang disegel Pemkot Samarinda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur angkat bicara.
Sebagai informasi, penyegelan dilakukan setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak dan memastikan proyek tersebut belum melengkapi izin.
Lantaran pihak ketiga yang ditunjuk mengerjakan proyek itu belum bisa menunjukkan izin, aktivitas pematangan lahan dihentikan. Apalagi lahan seluas 3.405 meter persegi itu diusulkan untuk menjad kawasan resapan air. Terutama untuk Jalan Letjen Suprapto (Pembangunan) dan sekitarnya.
Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana membenarkan bahwa lahan eks lapangan sepak bola ini akan kembali dibangun sarana olahraga yang sama. Namun, konsepnya menjadi mini soccer.
“Sementara dari Pemkot mengusulkan resapan air. Sedangkan lahan di situ peruntukannya adalah sarana olahraga,” terangnya pada Senin (9/1/2023).
Fahmi menyebut, bila dilihat dari RTRW Pemprov Kaltim pun, memang di situ ada lapangan bola. Dia melanjutkan pembangunan sarana olahraga yang baru pun akan memerhatikan drainase.
Disinggung penyegelan dan kelanjutan pembangunan mini soccer yang dikabarkan bekerjasama dengan pihak ketiga, Fahmi irit bicara. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengkomunikasikan hal tersebut ke Pemkot Samarinda.
“Ya nanti kita koordinasikan dengan Pemkot, mungkin belum komunikasi,” kuncinya.
(Mar/fch/klausa)