Kutim, Klausa.co – Polsek Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengamankan seorang perempuan berinisial IY. Perempuan berusia 30 tahun ini mesti dikeler polisi lantaran melakukan tindak asusila terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian, pada Rabu (23/4/2025) menerangkan, pelaku diduga memiliki kecenderungan penyuka sesama jenis.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kelurahan di Kecamatan Sangkulirang, tepatnya pada Jumat (18/4/2025). Saat itu IY menumpang menginap di rumah korban, atas izin kedua orang tua korban.
“Kedua orang tua korban tidak keberatan karena sebelumnya sudah saling kenal,” ungkap Erik.
Tersangka diketahui bekerja serabutan di sekitar rumah korban itu, melancarkan aksinya Saat kedua orangtua korban pergi bekerja.
“Pelaku melampiaskan hasratnya, hingga membuat korban mengalami pendarahan hebat,” terangnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar usai orangtua korban pulang dari bekerja. Kemudian mendapati bercak darah di celana dalam dan popok korban.
Khawatir dengan kesehatan si buah hati, mereka segera memeriksakan ke Puskesmas terdekat.
“Terungkap saat korban diantar untuk buang air kecil oleh orang tuanya, saat itu ibu korban harus mengganti popok si anak hingga delapan kali, namun pendarahan tak kunjung berhenti. Makanya sampai dirujuk ke Puskesmas,” jelas Erik.
Berdasar pemeriksaan di Puskesmas itulah, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sangkulirang. Polisi pun segera melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan mengarah ke pelaku (IY),” ucapnya.
Saat hendak diamankan, IY tidak tanpa perlawanan. Pelaku berusaha melarikan diri saat didatangi petugas. Bahkan saat sudah diamankan, polisi mendapati IY mengantongi senjata tajam berupa badik.
Saat ini IY telah diamankan di Polsek Sangkulirang guna proses penyelidikan dan pengembangan. Polisi menduga masih ada korban lain.
“Dari gaya hidup pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Kami menduga masih ada korban lain, jadi kami minta masyakarat untuk melapor jika terdapat kasus serupa yang berhubungan dengan pelaku,” pungkasnya. (Nur/Fch/Klausa)