Klausa.co

Bawaslu Kaltim Tegas, Sembako Bukan Bahan Kampanye, Pelanggaran Akan Ditindak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mengambil langkah tegas dengan melarang keras pembagian sembako selama masa kampanye. Praktik politik uang yang sering terjadi di lapangan kini menjadi fokus utama pengawasan mereka.

Galeh Akbar Tanjung, anggota Bawaslu Kaltim, menjelaskan secara rinci aturan main yang harus dipatuhi para calon kepala daerah. Salah satu poin penting yang disorot adalah soal pemberian bahan kampanye. Menurut Galeh, meskipun petunjuk teknis (juknis) belum dikeluarkan, Bawaslu sudah memiliki pegangan soal apa yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam kampanye.

“Bahan kampanye seperti selebaran, brosur, hingga stiker, pakaian, dan alat makan minum diperbolehkan dibagikan,” ujar Galeh.

Baca Juga:  Plat Nomor Khusus dan 19 Kendaraan Mewah, KPK Telusuri Jaringan Eks Bupati Kutai Kartanegara

“Semua bahan tersebut bisa memuat visi dan misi pasangan calon (paslon),” tambahnya.

Advertisements

Namun, Galeh tak lupa menekankan bahwa semua bahan kampanye tersebut harus memiliki nilai jika dikonversikan dengan uang. Hanya saja, ada batasan tegas, sembako tidak termasuk bahan kampanye dan dianggap sebagai politik uang.

“Jika ada temuan pembagian sembako, itu bisa berujung pidana pemilu,” tandas Galeh.

Bawaslu juga menegaskan kesiapan mereka bekerja sama dengan aparat penegak hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk politik uang. Fokus pengawasan Bawaslu tidak hanya soal uang, tapi juga berbagai jenis pelanggaran lainnya.

Baca Juga:  Polisi Masih Selidiki Kasus Pembobolan Toko Ponsel di Samarinda, Ada Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

“Kami tak hanya memfokuskan diri pada politik uang. Semua jenis pelanggaran akan kami awasi. Namun, praktik pemberian uang dan sembako yang sering kali terjadi di lapangan, itulah yang paling menonjol,” ucapnya.

Advertisements

Tak hanya soal isi kampanye, Galeh juga mengingatkan perihal tempat pemasangan stiker dan baliho. Meskipun saat ini belum ada penetapan resmi pasangan calon, aturan soal lokasi pemasangan tetap berlaku.

“Stiker boleh ditempel di tempat yang tidak dilarang, seperti rumah pribadi atau pagar, asal sudah berizin. Namun, pemasangan di rumah ibadah atau institusi pendidikan tetap dilarang,” kata Galeh dengan tegas.

Baca Juga:  Edi Damansyah Ajak Kukar Berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi

Sementara itu, soal baliho, Galeh menekankan bahwa meski belum dilarang, tetap ada koordinasi dengan pihak terkait jika ditemukan pemasangan yang melanggar aturan.

“Stiker di belakang angkot misalnya, itu ranahnya Satlantas atau Dinas Perhubungan,” pungkasnya.

Advertisements

Dengan langkah-langkah yang diambil Bawaslu Kaltim, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan tanpa hambatan berarti, memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin tanpa tekanan atau praktik-praktik yang melanggar hukum. (Fch2/Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co