Kukar, Klausa.co – Seorang ayah berinisial IR (43) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 21 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban berumur 13 tahun, saat masih duduk di bangku SMP. Korban yang kini sudah menikah selama 7 bulan, mengalami pelecehan seksual yang berkepanjangan dari ayahnya.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, dengan didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. Menurut Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, korban tidak tahan lagi dengan beban yang ia pikul dan memutuskan untuk mengadu kepada salah satu organisasi perempuan.
“Awal tahun ini, korban mengadu dan kami kawal hingga melaporkan kejadian itu ke polsek setempat,” ujar Sudirman pada Kamis (4/1/2024).
Sudirman mengatakan, korban sering mendapat ancaman pembunuhan dari ayahnya jika ia berani melapor. Hal ini membuat korban ketakutan dan trauma. TRC PPA Kaltim sudah memiliki bukti rekaman ancaman yang diserahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan.
“Kondisi anak saat ini trauma, namun sudah kami tangani. Korban saat ini berada di sebuah panti khusus untuk membuat dia merasa aman,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku IR sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. IR dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. Selain itu, IR juga bisa terkena Pasal 82 ayat 1 Jo 76E, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
TRC PPA Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan. Sudirman juga berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi orangtua yang memiliki anak perempuan.
“Jangan ada lagi kasus perundungan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)