Klausa.co

ASN Dibutuhkan untuk Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik

Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berhasil mendapatkan tiga kategori penghargaan oleh Pemerintah Pusat dalam ajang ‘BKN Award 2022’ beberapa waktu lalu yang terselenggara di Kota Batam.

Pertama, Kaltim mendapatkan peringkat keempat kategori penilaian kompetensi pegawai pemerintah provinsi tipe kecil. Kedua, Kaltim menerima peringkat kesatu kategori perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian pemerintah provinsi tipe kecil.

Ketiga, Provinsi Kaltim memperoleh peringkat keempat kategori implementasi manajemen ASN terbaik. “Selamat atas capaian kinerja BKD Kaltim tahun 2022, sehingga Provinsi Kaltim bisa menerima BKN Award,” ucap Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno.

Pada kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa ASN merupakan tonggak penting bagi berjalannya proses pemerintahan. Hal ini untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, sehingga dibutuhkan peran ASN dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.

Baca Juga:  Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Nanda Minta Pemerintah Gencarkan Program Padat Karya

Sumber Daya Manusia ASN yang kompeten dapat direalisasikan melalui manajemen yang profesional serta memiliki nilai dasar etika profesi dan bersih dari praktek KKN. “Dalam mewujudkan pegawai ASN yang berkualitas, pemerintah harus memiliki strategi, seperti manajemen talenta,” jelasnya, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, manajemen talenta merupakan suatu strategi pengembangan sumber daya manusia melalui bakat atau talenta. “Talenta merupakan kualitas yang dimiliki pegawai, mereka punya nilai yang dibutuhkan dalam organisasi,” terangnya, di Ballroom Hotel Midtown jalan Hasan Basri, Kota Samarinda.

Pemerintah Provinsi Kaltim pun berkomitmen melakukan kegiatan penilaian kompetensi dengan tujuan memetakan profil pegawai sipil dan mempersiapkan pola karir maupun pengembangan pihak individu. Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga:  Normalisasi SKM Akan Dimulai Lagi Januari 2024, Warga Terdampak Datangi DPRD

Manajemen talenta lanjut Deni, merupakan sistem yang terdiri dari tahapan akuisisi, pengembangan, retensi serta penempatan talenta yang diutamakan mengisi posisi atau jabatan berdasarkan tingkat potensi dan kinerja tertinggi. Ini dilaksanakan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan akselerasi pembangunan Nasional

Dapat digambarkan bahwa manajemen talenta meliputi tahapan penyeleksian, pengembangan dan mempertahankan talenta yang dimiliki para pegawai dalam sebuah organisasi. Tentunya, ini menjadi tantangan untuk menyiapkan proses penilaian kompetensi yang objektif dan variabel.

“Ditambah lagi dengan adanya tuntutan global, dimana asesor harus visioner dan beradaptasi dengan isu-isu terbaru. Saya menyadari, sesungguhnya semangat otonomi daerah untuk meningkatkan daya saing daerah. Bukan untuk bersaing melainkan agar setiap daerah mampu menciptakan keunggulannya masing-masing,” bebernya.

Baca Juga:  Dihapus dari Daftar PSN Tahun 2022, Fitra: Jalan Tol Samarinda-Bontang Dilanjutkan Tahun 2025

Deni berharap, kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penerapan manajemen talenta dan penilaian kompetensi dapat berjalan dengan baik. “Semoga para asesor dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana tukar menukar pikiran, menyerap ilmu sebaik mungkin serta membangun jejaring profesional,” harapnya.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co