Samarinda, Klausa.co – Setelah satu bulan lolos dari penggerebekan polisi, akhirnya aktivitas judi sabung ayam dan dadu di Jalan Abadi 2, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, berhasil dibongkar Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, pada Kamis (22/12/2022). Dalam penggerebekan, Tim Jatanras berhasil membekuk salah seorang bandar judi dadu bernama Dinar (45) yang merupakan warga Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, piring kecil, bantalan, tiga mata dadu, wadah dadu, serta uang tunai Rp9,16 juta. Untuk uang diduga hasil transaksi perjudian. Tak hanya itu, sebanyak 13 unit sepeda motor diduga milik para penjudi turut diamankan polisi dari arena judi.
“Jadi informasi yang kami Terima, aktivitas ini sudah berjalan satu bulan. Polisi sudah berusaha menindak, namun informasi diduga selalu bocor. Akhirnya bisa ditindak kemarin,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Mapolresta Samarinda, Jum’at (23/12/2022).
Hanya satu tersangka yang berhasil diamankan. Sementara para penjudi berhasil kabur. Ary menerangkan, sistem perjudian di lokasi tersebut terbilang cukup unik. Pasalnya, hanya orang-orang yang mendapat undangan bisa masuk ke arena tersebut.
“Untuk pihak yang mengundang sedang kami kejar. Inisialnya pun sudah kami kantongi,” jelasnya.
Lebih lanjut, informasi yang media ini himpun, dalam sepekan arena perjudian buka satu sampai dua kali. Soal waktu Ary menyebut, tidak ada jadwal pasti.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media, Dinar mengatakan, untuk dapat berjudi dengan dirinya, para penjudi biasanya merogoh kocek Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Dirinya mengaku sudah selama setahun belakangan menjadi bandar judi.
“Sekali pasang 10 sampai 20 ribu. Baru kemarin saya. Itu uang modal jadi bandar. Saya sudah begini sekitar satu tahunan,” sebutnya.
Selain itu, ia mengaku rela menggelontorkan dana sebesar Rp 5 juta untuk melancarkan praktik perjudian tersebut.
“Keuntungan enggak tentu, tidak sampai puluhan juta. Modal saja Rp 5 juta. Malah hanya sering impas,” ujarnya.
Sementara itu, undangan tiap arena judi dibuka tidak sampai 50 orang. Akibat perbuatannya, kini Dinar telah berada di balik jeruji besi Polresta Samarinda, dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (Mar/fch/klausa)