Klausa.co

Anak di Bawah Umur Nyetir Mobil di Jalan Raya Samarinda, Polisi Selidiki LPK Milik Orangtua

Tangkapan layar yang memperlihatkan bocah di bawah umur menyetir mobil di jalan raya yang diduga di Samarinda. (Foto: istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang anak perempuan yang diduga masih di bawah umur sedang belajar mengemudi mobil di jalan raya Samarinda. Video itu memicu reaksi publik yang mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Polisi pun turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Diduga anak perempuan tersebut adalah anak dari pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menyelenggarakan kursus mengemudi.

“Benar video itu di Samarinda, informasi awal itu anak yang punya LPK sendiri,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gula pada Rabu (26/4/2023).

Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan dan di mana video itu direkam. Ia juga belum bisa bertemu langsung dengan orangtua anak perempuan itu.

Baca Juga:  Maslih Peneror Pengurus Masjid di Kaltim Berulah Lagi, Tertangkap Curi Motor dan Pukul Petugas Dinsos

“Tapi untuk posisi LPK sudah kami dapatkan, namun kan masih suasana lebaran. Jadi mungkin setelah lebaran akan kami panggil,” ujarnya.

Kompol Gulo menegaskan, tindakan membiarkan anak di bawah umur mengemudi mobil di jalan raya adalah pelanggaran lalu lintas yang berbahaya. Ia mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin usaha LPK tersebut jika terbukti terlibat.

“Kalau dari sisi lalu lintas, itu kita mempertimbangkan bahwa itu sudah menyalahi ketentuan-ketentuan yang ada, nanti kita akan mengajukan rekomendasi ke dinas perizinan atau Pemkot untuk mencabut izin sekolah mengemudinya,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemilik LPK juga bisa dijerat pidana karena dinilai sengaja membahayakan anaknya sendiri dan orang lain.

Baca Juga:  Pulang Sekolah, Remaja di Samarinda Dicabuli Oknum yang Diduga Ojol

“Kalau ada unsur kesengajaan, tentu ada pidana yang bisa dikenakan,” kata Kompol Gulo.

Bila unsur-unsur tadi terpenuhi, lanjut Gulo, akan ditangani Reskrim dan PPA. Pasalnya hal tersebut menempatkan anak dalam kondisi membahayakan.

Saat ini, peristiwa itu tengah menjadi prioritas pihak kepolisian lantaran anak yang menyetir mobil masih di bawah umur. Sehingga atensi syarat-syarat pelanggaran dari tujuh pelanggaran utama.

“Ya itu sangat memprihatinkan ya, soalnya begini, syarat-syarat pelanggaran dari 7 utama yang menjadi atensi dari polantas saat ini adalah anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co