Klausa.co

AMAN Kaltim Minta Pengakuan dan Perlindungan dari Pemerintah untuk Masyarakat Adat di Benua Etam

Suasana Muswil III AMAN Kaltim di Gedung Pramuka jalan M. Yamin, Kota Samarinda. (Apr/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur mengadakan Musyawarah Wilayah III selama dua hari mulai tanggal 1 hingga 2 September di Gedung Pramuka jalan M. Yamin, Kota Samarinda.

Tujuannya, menetapkan kepengurusan baru, mendesak Negara memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam pembangunan di Provinsi Kaltim. Lalu, mempertegas pengakuan, perlindungan dan memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi Ibu Kota Negara (IKN) baru di Benua Etam.

Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Kaltim Margaretha Seting berharap kepengurusan selanjutnya dapat melanjutkan apa yang telah diperjuangkan pengurus sebelumnya. “Semoga kepengurusan baru bisa mendorong pemerintah melaksanakan amanat peraturan daerah dengan memberikan pengakuan kepada masyarakat adat,” ucapnya.

Kemudian, kepengurusan baru diharapkan bisa melakukan sejumlah upaya penyiapan masyarakat adat dalam menghadapi IKN baru. “Sebab, IKN ini tidak hanya berdampak pada masyarakat di Sepaku saja atau di titik nol, tapi masyarakat adat Kaltim seluruhnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Lima Pejabat Tinggi Otorita IKN Dilantik, Bambang Ingatkan Tidak Ada Toleransi Terhadap Korupsi

Dipastikan, gelombang pendatang akan berdampak pada lingkungan sekitar. Bukan hanya berdampak pada masyarakat Penajam Paser Utara saja. Maka dari itu, masyarakat adat harus solid menghadapi IKN.

“Kita ingin mendorong masyarakat agar mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya. Sebab, masyarakat adat itu banyak yang memberikan kontribusi terhadap,” bebernya.

Pertama, masyarakat adat berkontribusi dengan memberikan dukungan-dukungan kepada Pemerintah Daerah. Kedua, terlibat dalam program-program Pemerintah Daerah. Ketiga, terlibat dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah.

Keempat, AMAN Kaltim akan mengingatkan Pemerintah Daerah yang lalai terhadap beberapa kewajibannya apabila tidak terpenuhi. Terutama, yang berhubungan dengan masyarakat adat.

“Dari segi hukum, kita meletakkan peraturan daerah adat agar sinkron terhadap kebijakan pemerintah. Sebab, apabila tidak adanya dasar hukum didalam pembangunan. Maka, nantinya penguasa akan semena-mena dan bisa berdampak buruk pada masyarakat adat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Saat Presiden Menikmati Malam di IKN Nusantara

Saat ini, AMAN Kaltim memiliki tiga pengurus daerah di tiga kabupaten antara lain Paser, Penajam Paser Utara dan Kutai Barat. “Kita akan mendorong daerah lainnya membentuk kepengurusan,” harapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Saiduani Nyuk mengatakan bahwa ada sekitar 70 kampung adat yang terdaftar sebagai anggota AMAN Kaltim. Dan mereka hadir dalam kegiatan ini untuk bermusyawarah mencari estafet kepengurusan AMAN di Provinsi Kaltim. “Karena kan masa priode sebelumnya sudah habis,” katanya.

Dalam agenda pada hari ini, panitia telah menetapkan IKN sebagai isu utama. Lalu, mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di IKN. “Sampai saat ini masyarakat di IKN belum mendapat kebijakan terhadap pengakuan dan perlindungan mereka,” tuturnya.

Baca Juga:  Dari IKN, Presiden dan Ibu Iriana Kembali ke Jakarta

“Yang disesalkan ketika pemerintah merasa bahwa masyarakat adat tidak ada, padahal ada komunitas AMAN di IKN. Salah satunya, Suku Balik yang ada di Sepaku. Mereka merupakan komunitas terdaftar sejak berdirinya aman,” sambungnya.

Oleh karenanya, IKN baru di Kaltim menjadi isu utama dalam Muswil III AMAN. “Dengan ini, kami akan mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat termasuk di kabupaten-kabupaten lainnya,” tegasnya.

(APR/Klausa) 

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co