Samarinda, Klausa.co – Bandar arisan online dengan korban mencapai ratusan orang di Samarinda diamankan kepolisian. Diketahui pelaku berinisial JL (27). Total kerugian para korban mencapai Rp17 miliar. Dalam modusnya, pelaku mengajak para korban mengikuti arisan bodong dengan iming-iming mendapatkan keuntungan.
“Sudah kami tahan pada Rabu (19/10), pelaku datang ke Polresta Samarinda dan menyerahkan diri, ” terang Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli pada Kamis (20/10/2022).
Dijelaskan Ary, pengungkapan arisan bodong terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari puluhan emak-emak yang mendatangi Polresta Samarinda pada Rabu (19/10) lalu.
Dalam kasus arisan bodong ini, diketahui JL menipu para membernya dengan cara mengajak mengikuti arisan online melalui Facebook. Korban diajak ikut dengan iming-iming uang yang mereka setorkan akan bertambah alias mendapat untung.
“JL mengajak orang untuk memberikan uang untuk diputar dalam arisan, pada beberapa minggu awal korban mendapatkan keuntungan. Namun ketika menambah setoran ke arisan, janji keuntungan tak bisa ditepati,” ungkapannya.
Dari tangan JL, polisi mengamankan barang bukti berupa buku dan bukti transferan dari para korban. Total kerugian yang telah dihitung pihak kepolisian sampai saat ini di kisaran 2 miliar rupiah.
“Barang bukti sudah kami sita, dan masih mencari lagi barang bukti yang lain. Kami juga menelusuri ke mana aliran dana para korban mengalir,” bebernya.
Sementara itu, Sudirman pengacara para korban mengatakan, dari pengakuan JL kepada para korban, ada sekitar 700 member yang ikut arisan bodong tersebut dengan kerugian mencapai Rp 17 miliar.
“Kalau dari pengakuan para korban, ada 700 member yang ikut dengan total kerugian seluruhnya Rp 17 miliar, tapi dari kami hanya mengakomodir 62 orang saja,” kata Sudirman.
Dari total 62 emak-emak yang meminta bantuan hukum kepadanya itu, kerugian mereka mencapai Rp 4 miliar lebih, dengan terbesar satu orang mencapai Rp 300 juta.
“Keseluruhan itu mencapai Rp 4 miliar, yang paling kecil ada yang ditipu Rp 5 juta dan ada yang sampai Rp 300 juta lebih,” sebutnya.
Sudirman menjelaskan, kepada para korban, JL mengajak membernya untuk membeli atau menggantikan member yang sudah aktif dengan iming-iming mendapatkan keuntungan lebih dari 50 persen uang korban.
“Awalnya arisan seperti biasa, bandar kemudian melakukan penawaran ke korban, ada member yang tidak lanjut. Lalu para korban ditawari dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tapi saat sudah masuk hari pengambilan uang, pelaku malah menghilang.” paparnya. (mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS