Samarinda, Klausa.co – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur Salehuddin mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III Tahun 2022. Saat itu, hadir pula Gubernur Isran Noor yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi.
Persoalan yang diutarakan Anggota Komisi IV ini terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Provinsi.
“Walaupun hampir diujung pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2023, kami mengingatkan kembali keberadaan Pergub 49 Tahun 2020 ini,” ucapnya, di Gedung D, Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Tidak tanpa sebab Salehuddin melakukan interupsi terkait keberadaan Pergub 49 ini. Namun, karena adanya aspirasi dari Asosiasi Pemerintah Desa dan beberapa Kepala Desa yang ditemuinya. “Keberadaan Pergub ini sangat tidak menguntungkan dalam proses pembangunan di desa,” tegasnya.
Pasalnya, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diperuntukkan di masing-masing desa ataupun kelurahan tersebut tidak mencukupi untuk membangun sebuah infrastruktur kecil. “Saya mengingatkan kembali agar segera direvisi supaya bantuan keuangan provinsi bisa mengalir sampai ke kecamatan maupun desa,” pintanya.
Dijelaskannya, komponen belanja DD-ADD itu sudah ter-slot, tersalur untuk bantuan sosial, gaji para pegawai dan lainnya. Maka, untuk membangun infrastruktur walaupun sifatnya kecil itu tidak memungkinkan.
“Kita simpulkan, keberadaan Pergub 49 ini justru makin menyusahkan pembangunan di desa. Jangan sampai gubernur dan wakil gubernur dianggap tidak pro terhadap pembangunan desa di Benua Etam,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menuturkan bahwa tidak semua kabupaten/kota di Kaltim menyiapkan menu-menu belanja yang langsung berkaitan dengan masyarakat. Menurutnya, beberapa item-item kecil dibawah Rp200 juta tersebut sangat efektif terhadap pembangunan desa, juga termasuk pemberdayaan masyarakat disekitarnya.
“Tidak hanya melalui fisik tetapi beberapa pemberdayaan lain seperti UMKM yang selama ini perlu kita support pasca pandemi. Apalagi angka kemiskinan di Kaltim cukup tinggi. Pergub 49 ini sangat kontroversi dengan upaya kita untuk mengurangi kemiskinan terutama di desa,” terangnya.
“Bahkan akses jalan tani, nelayan dan UMKM itu tidak bisa dibantu. Tolong pertimbangkan dan disampaikan, DPRD Kaltim berlepas diri dari proses Pergub 49 ini. Artinya kita tidak sama sekali mendukung keberadaannya. Ini warning dari kami, jangan sampai ada demonstrasi di Kantor Gubernur. Maaf, proses pembangunan ternyata tidak semulus yang diharapkan gubernur,” sambungnya.
Menanggapi itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menerangkan bahwa dirinya sudah melaporkan hal itu pada Gubernur Isran Noor. “Dua hari setelah saya dilantik, saya langsung lapor bahwa ini yang menjadi aspirasi kawan-kawan di DPRD,” bebernya.
Ditegaskannya, ia sudah menyampaikan semua aspirasi pada Gubernur Kaltim, namun rupanya orang nomor satu Benua Etam tidak begitu menggubris. “Beliau tidak menjawab secara langsung, hanya manggut-manggut saja. Namanya pimpinan, kita harus hormati,” ungkapnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS