Klausa.co

Mau Transaksi Sabu, Perempuan 48 Tahun Diciduk Polisi

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Peredaran narkotika di Kota Samarinda seperti tidak ada habisnya. Tak hanya pria, kaum wanita juga turut terjerumus.

Teranyar polisi kembali menangkap salah seorang wanita berinisial LN (48) warga Jalan P Bendahara, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang atas tindak penyalahgunaan narkoba. LN berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (2/8/2022) saat tengah melintas di kawasan tersebut untuk melakukan transaksi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan bahwa di kawasan yang dimaksud kerap kali digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut, sekitar pukul 19.30 wita.

“LN berhasil diamankan 19.30 Wita, kami mencurigai satu orang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih bernopol KT 2388 BCV,” ucap Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:  Oknum Polisi di Balikpapan Jadi Aktor Peredaran Narkoba di Kota Minyak

Saat itu juga polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap LN. Hasilnya polisi menemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat 2,08 gram brutto yang dilakban dan dibungkus tisu di kantong jaket sebelah kiri pelaku.

“Dalam penangkapan tersebut, juga kami temukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 Gram Brutto, dan 1 lembar plastik klip,” ucap Kompol Ricky.

Kompol Ricky mengatakan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya menerima informasi bahwa pelaku hendak melakukan transaksi hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap LN.

“Ketika mendapat informasi dan A1 (terkonfirmasi) bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Baca Juga:  Semua Yang Terlibat Akan Diperiksa, Kejati Kaltim Usut Aliran Dana Hibah Rp100 Miliar ke DBON

Atas perbuatannya, LN beserta barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kini LN telah berada di Polresta Samarinda dan dijerat dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (VIC/FCH/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co