Klausa.co

Di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kajati Beberkan Capaian Kinerja Kejati Kaltim Selama Semester I Tahun 2022

Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman saat menggelar konferensi pers di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7/2022).

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan menyelenggarakan sejumlah kegiatan selama sepuluh hari. Dimulai tanggal 12 hingga 22 Juli 2022.

Puncak peringatan dirangkai dalam upacara dan syukuran bersama seluruh jajaran di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda pada Jumat (22/7/2022).

Melalui konferensi pers, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman membeberkan sejumlah capaian kinerja jaksa yang berada di wilayah Kejaksaan Kaltim pada Semester I (Januari-Juli) Tahun 2022. Pertama, Bidang Intelijen. Kejati Kaltim sudah melakukan Lid/Paw/Gal sebanyak 25 kegiatan, penerangan hukum 9 kegiatan, penyuluhan hukum 10 kegiatan, jaksa masuk sekolah 37 kegiatan, jaksa menyapa 19 kegiatan dan mafia tanah 12 laporan.

Baca Juga:  Optimalisasi Program JKN, Pemkot Samarinda Berusaha Capai Target Nasional 85 Persen

“Mafia tanah sudah kita tindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan intelijen. Sebanyak 6 laporan masih dalam proses dan 6 lainnya selesai ditindaklanjuti. Kebanyakan yang sudah diperiksa laporan dari Balikpapan dan PPU,” ucap Deden didampingi Wakajati Kaltim, Para Asisten dan Kabag Tata Usaha.

Kedua, Bidang Tindak Pidana Umum. Penanganan perkara yang dilakukan bersama Polda Kaltara dan Polda Kaltim medio Januari hingga Juni 2022, Kejati Kaltim mendapat SPDP sebanyak 2.375 perkara. Tahap pertama 2.096 perkara, tahap kedua 1.979 perkara dan eksekusi sekitar 7.299 perkara.

“Kemudian untuk penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice sebanyak 18 perkara. Kami juga sudah membentuk rumah restorative justice sebanyak delapan unit di delapan kabupaten/kota di Kaltim,” bebernya.

Ketiga, Tindak Pidana Khusus. Kejati Kaltim menangani 20 perkara penyelidikan, 12 perkara penyidikan, 32 perkara penuntutan, 19 perkara eksekusi. Dari hasil tersebut, uang Negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 40 miliar.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 25 Miliar, Dua Mantan Direktur Perusda Kaltim Ditahan Kejati

Keempat, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejati Kaltim pun telah melakukan 27 kegiatan litigasi, 207 kegiatan non litigasi, 2 kegiatan Tata Usaha Negara (TUN) litigasi 2 dan 1 non litigasi.

Kelima, Bidang Pengawasan. Memiliki tugas melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja serta keuangan intern unsur kejaksaan. Selain itu, bertugas melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.

“Laporan pengaduan yang masuk ke Kejati hanya satu dan itu telah diklarifikasi. Hasil LHP tidak ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melanggar disiplin. Alhamdulillah di Kejati ini laporan jaksa hanya 1 se-Wilayah Kejaksaan Kaltim,” terangnya.

“Selanjutnya, kita sudah melaksanakan 14 satker dan melakukan koordinasi dengan sesama Penegak Hukum Militer sebanyak dua kali. Penanganan Perkara Koneksitas di sini belum ada, alias NIHIL,” sambungnya.

Baca Juga:  Bagikan 500 Paket Sembako, Kajati Kaltim: Ini Bentuk Kepedulian Insan Adhyaksa

Disinggung terkait target tindak pidana yang dikejar tahun 2022, mantan Kajati Maluku Utara tersebut menegaskan bahwa pihaknya berfokus pada tindak pidana korupsi di bidang tindak pidana khusus.

“Tentunya dari sebuah penyelidikan, kemungkinan akan menjadi tindak penyidikan yang menarah pada korupsi. Kalau tidak cukup bukti, kita buktikan. Yang jelas fokus kita pada tindak pidana korupsi,” paparnya. (APR/FCH/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co