Samarinda, Klausa.co – Siapa pun kini bisa menyebarkan informasi dengan tampilan menyerupai berita. Namun, tidak semua konten yang diunggah dengan embel-embel media lahir dari proses jurnalistik. Saat verifikasi dan konfirmasi diabaikan, informasi yang beredar justru berisiko menggiring opini hingga merugikan pihak yang diberitakan.
Fenomena itu menjadi perhatian Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur (PWI Kaltim). Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi hanya karena disajikan melalui akun yang mengatasnamakan media.
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa produk jurnalistik memiliki standar kerja yang membedakannya dari konten media sosial biasa. Proses memperoleh informasi, memeriksa fakta, mengonfirmasi pihak terkait, hingga mempertanggungjawabkan berita merupakan bagian yang tidak dapat diabaikan.
“Tidak semua informasi yang ada di media sosial masuk dalam kategori berita, yang dalam hal ini adalah produk jurnalistik,” kata Abdurrahman, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, perbedaan tersebut tidak berhenti pada cara penyajian. Ada pula konsekuensi hukum yang mengikuti proses produksi dan penyebaran informasi.
“Yang pertama adalah cara mendapatkan informasinya jelas berbeda. Yang kedua adalah konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Rahman menilai, persoalan muncul ketika informasi yang belum melalui pemeriksaan memadai disajikan seolah-olah sebagai fakta. Padahal, masyarakat berhak memperoleh pemberitaan yang dapat diuji kebenarannya dan tidak dibangun dari dugaan sepihak.
Salah satu prinsip yang membedakan produk jurnalistik adalah keberimbangan. Pihak yang menjadi objek pemberitaan harus memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang.
“Kalau di jurnalistik, setiap individu atau lembaga yang kita beritakan harus ada konfirmasi yang berimbang dengan objek yang kita beritakan,” katanya.
Baginya, konfirmasi bukan sekadar formalitas dalam proses penulisan berita. Langkah tersebut diperlukan untuk menguji informasi sekaligus mencegah tuduhan yang belum terbukti berkembang menjadi kesimpulan di tengah masyarakat.
Dia mengingatkan bahwa informasi yang disajikan sepihak patut dipertanyakan, terutama jika tidak disertai bukti yang bisa diperiksa.
“Kami tentu terus berupaya mengedukasi masyarakat bahwa informasi-informasi yang disajikan secara sepihak itu patut untuk dipertanyakan,” ujarnya.
Rahman menegaskan, sebuah informasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji validitasnya.
“Informasi itu harus benar-benar bisa dibuktikan validitasnya. Konfirmasinya harus ada,” katanya.
Rahman juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan tuduhan dengan fakta.
“Menunjuk atau menuduh orang tetapi tanpa disertai bukti, jadi jatuhnya asumsi,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai produk jurnalistik semestinya mengutamakan rasionalitas, bukan sekadar membangun emosi pembaca untuk menarik perhatian.
“Yang paling utama, produk jurnalistik adalah produk pemberitaan yang isi beritanya mengedepankan rasionalitas,” katanya.
Selain proses verifikasi, kejelasan identitas pihak yang menerbitkan berita juga menjadi perhatian PWI Kaltim. Rahman mengatakan, produk jurnalistik harus dihasilkan wartawan yang memiliki kompetensi dan diterbitkan oleh perusahaan pers yang jelas.
“Setiap produk berita itu harus melekat. Yang pertama, dihasilkan oleh wartawan yang memang memiliki kompetensi. Yang kedua, diterbitkan oleh sebuah lembaga pemberitaan, dalam hal ini perusahaan pers,” tuturnya.
Dia menambahkan, keberadaan perusahaan pers perlu dapat ditelusuri oleh masyarakat. Identitas dan struktur organisasi yang jelas menjadi bagian penting untuk mengetahui siapa yang berada di balik sebuah pemberitaan.
“Perusahaan pers itu syaratnya, yang pertama, punya kantor yang jelas. Yang kedua, punya struktur organisasi yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, publik perlu berhati-hati terhadap entitas yang menampilkan diri sebagai media, tetapi tidak jelas keberadaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kontennya.
“Jadi, tidak bisa dihasilkan oleh perusahaan atau entitas media yang seperti hantu. Ada wujudnya, tapi tidak tahu kantornya di mana,” katanya.
Dia juga menekankan bahwa kerja jurnalistik harus mengutamakan kepentingan publik dan menjaga independensi. Prinsip tersebut diperkuat dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman profesional wartawan.
“Yang pertama adalah keberimbangan. Yang kedua, dia bekerja atas dasar kepentingan publik. Ini yang perlu digarisbawahi. Setiap profesi yang independen harus dikawal dengan kode etik,” terangnya.
Dengan demikian, tampilan akun yang menyerupai media tidak cukup untuk menjadi ukuran kredibilitas. Masyarakat perlu menilai proses kerja, sumber informasi, serta kejelasan pihak yang menerbitkan konten tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim, Intoniswan, juga menyoroti maraknya akun pribadi yang menampilkan diri seolah-olah merupakan media pers. Menurutnya, fenomena tersebut perlu dihadapi melalui edukasi publik yang lebih intensif.
“Saya melihat sekarang memang sangat banyak akun pribadi yang seolah-olah merupakan media pers. Untuk menghadapi hal itu, media harus lebih banyak mengedukasi masyarakat,” kata Intoniswan.
Dia menjelaskan, penggunaan media sosial sebagai saluran distribusi berita bukanlah persoalan utama. Perusahaan pers pun memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pembaca. Hal yang harus diperiksa ialah apakah informasi yang disebarkan telah melewati proses jurnalistik yang memadai.
Salah satu indikatornya adalah pemenuhan unsur 5W+1H, yakni apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana. Unsur tersebut membantu pembaca memahami persoalan secara utuh, bukan sekadar menerima potongan informasi yang berpotensi menimbulkan salah tafsir.
“Akun-akun yang seolah-olah menjadi media pers biasanya tidak mencantumkan klarifikasi dan tidak memenuhi standar 5W+1H,” ujarnya.
Intoniswan menilai, pemeriksaan data dan keterangan pihak terkait harus menjadi bagian penting dalam penyampaian informasi. Tanpa proses tersebut, sebuah konten berisiko hanya mengulang informasi yang beredar tanpa memastikan kebenarannya.
Ia juga mendorong kolaborasi antara media pers dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim untuk memperluas literasi digital. Masyarakat perlu memahami bahwa popularitas akun, banyaknya pengikut, maupun tingginya interaksi tidak otomatis membuktikan kebenaran sebuah informasi.
“Kita sebagai media harus bekerja sama dengan Diskominfo untuk lebih sering mengedukasi masyarakat dan menjelaskan bahwa konten tersebut bukan produk jurnalistik serta bukan informasi yang lengkap,” katanya.
Intoniswan turut mengingatkan pemilik akun yang ingin menekuni profesi wartawan agar memahami standar dan etika jurnalistik melalui proses yang benar.
“Kepada pemilik akun, kalau memang ingin menjadi jurnalis, tempuh jalur yang benar. Bekerjalah terlebih dahulu di media, bukan langsung membuat akun yang seolah-olah menjadi media,” pungkasnya. (Nur/Fch/Klausa)









