Klausa.co

DPMPD Kaltim Fokus Tuntaskan Batas Desa, Genjot Hapus Status Desa Tertinggal di 2026

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Belum tuntasnya batas desa dan ketertinggalan infrastruktur masih menghambat pembangunan sejumlah Daerah di Bumi Etam. Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Desa Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) berkomitmen akan menuntaskan persoalan itu secara bertahap, sekaligus memastikan tidak ada lagi desa tertinggal pada 2026.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan, Dari total 841 desa di Bumi Etam, saat ini hanya tersisa tiga desa yang masih dikategorikan tertinggal.

Tiga desa tertinggal tersebut berada di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Tiga desa yang dimaksud adalah Desa Deraya, Tanjung Suke, dan Gerunggung.

“Harapan kami, tahun ini bisa digenjot lagi agar paling lambat tahun depan tuntas, tidak ada lagi desa tertinggal di Kaltim,” ujarnya, saat diwawancara sesudah pertemuan bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025)

Menurut Puguh, peningkatan status desa mengacu pada indeks desa yang kini berkembang dari Indeks Desa Membangun ke Indeks Desa.

Baca Juga:  Jelang PSU Pilkada Kukar, Bupati Edi: "Gunakan Hak Pilih, Jangan Sekadar Formalitas"

Ia menuturkan, bahwa penilaiannya tidak hanya terbatas pada aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, tetapi juga mencakup kebutuhan dasar, pelayanan publik, hingga tata kelola pemerintahan desa.

“Kalau dulu tiga aspek, sekarang ada enam parameter. Jadi bukan sekadar soal akses jalan saja. Memang ada yang terkendala infrastruktur, tapi indikatornya lebih luas,” jelasnya.

Selain persoalan peningkatan status desa, DPMPD juga tengah fokus menyelesaikan penetapan batas desa yang menjadi kewenangan bupati, yang saat ini sekitar 75 persen batas desa di Kaltim belum tuntas. Menurutnya, hal ini berdampak pada perencanaan pembangunan maupun desain ekonomi inklusif di tingkat desa.

“Tahun ini kami targetkan penyelesaian bertahap, dimulai dari dua kabupaten dulu, yakni Mahakam Ulu (Mahulu) dan Paser Penajam Utara (PPU). Untuk PPU karena terkait dengan IKN, sedangkan Mahulu sebenarnya sudah siap, tinggal dituangkan dalam peraturan bupati,” terang Puguh.

Baca Juga:  Langkah Menuju Kursi Gubernur, Rudy Mas’ud Serahkan Formulir Pencalonan ke DPW PKS

Ia juga menambahkan, DPMPD Kaltim bersama pemerintah kabupaten terus melakukan koordinasi rutin untuk mempercepat penyelesaian permasalahan desa, baik melalui rapat teknis maupun forum lintas sektor.

“Dari pertemuan ini, kami juga berharap dukungan penuh dari DPRD Kaltim agar desa-desa bisa segera naik statusnya,” tutup Puguh. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co