Samarinda, Klausa.co – Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur (DKP Kaltim) angkat bicara soal dugaan aktivitas ilegal PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di wilayah perairan Kaltim. Klarifikasi ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa Forum Komunikasi Pemuda (FORKOP) Kaltim yang menuntut penghentian operasional perusahaan tersebut.
Menurut DKP Kaltim, PTB belum mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan syarat dasar bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan wilayah pesisir dan laut Indonesia.
“Sampai sekarang kami belum menerima dokumen KKPRL atas nama PTB. Pernah ada surat masuk pada Juli 2024, tapi itu baru pengajuan awal. Tidak ada kelanjutan,” ujar Ismail, Subkoordinator Pendayagunaan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil DKP Kaltim, usai audiensi dengan FORKOP pada Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan, tanpa KKPRL dan izin lingkungan, aktivitas seperti bongkar muat maupun pengoperasian pelabuhan di laut tidak boleh dijalankan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya, yaitu PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen KP No. 28 Tahun 2021.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal perlindungan lingkungan dan penataan ruang laut secara berkelanjutan,” ucap Ismail.
FORKOP Kaltim dalam aksinya mendesak agar aktivitas PTB dihentikan dan dialihkan kepada BUMD. Merespons hal ini, Ismail mengatakan bahwa pihaknya belum menerima dokumen resmi yang membuktikan legalitas operasional PTB di wilayah perairan Kaltim.
“Kalau mereka memang sudah beroperasi sejak 1990-an, tetap harus ada penyesuaian izin sesuai aturan baru. Kalau belum diperbarui, aktivitas mereka dianggap tidak sah,” imbuhnya.
Ismail juga menyampaikan bahwa proses penerbitan KKPRL berada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya berperan dalam verifikasi dan pemantauan. Selama dokumen belum lengkap, menurutnya, operasional PTB belum bisa dibenarkan secara hukum.
Ia mengapresiasi aksi FORKOP yang dinilai mendorong keterbukaan dan penegakan aturan di sektor kelautan.
“Aspirasi seperti ini penting agar tidak ada pihak yang abai terhadap regulasi,” tutup Ismail. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)