Klausa.co

Pemkot Samarinda Siapkan Skema Penertiban Pom Mini, Satpol PP: Harus Hati-hati Agar Tak Jadi Celah Hukum

Pom Mini yang beroperasi di wilayah kota Samarinda. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rencana penertiban pom mini atau Pertamini di Kota Samarinda masih menunggu pematangan rencana. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa proses penegakan aturan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa koordinasi lintas instansi.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan pihaknya siap menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Namun, ia menekankan bahwa dalam penanganan usaha BBM eceran seperti Pertamini, diperlukan kolaborasi berbagai pihak.

“Satpol PP hanya bagian dari tim, kami siap, tapi tidak bisa bergerak sendiri. Ada unsur TNI, Polri, hingga perangkat daerah lain yang harus terlibat,” ujarnya, Jumat (21/6/2025).

Menurut Anis, selain pengamanan dan pengangkutan alat usaha saat penertiban, banyak aspek teknis yang berada di luar kewenangan Satpol PP. Termasuk pengelolaan barang sitaan hingga pemusnahan, yang menjadi ranah instansi terkait.

Baca Juga:  Andi Harun: Semangat Pejuang Kunci Kemajuan Pembangunan

“Kalau pemusnahan itu bukan tugas kami. Kami hanya sampai penertiban fisik. Di luar itu ada proses lanjutannya,” jelasnya.

Meski Perda Trantibum telah resmi diundangkan dan dicatat dalam lembaran daerah, namun proses penyusunan strategi penertiban Pertamini masih berjalan. Satpol PP juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Kalau penegakan aturan dilakukan keliru, nanti bisa dipraperadilkan. Ini yang membuat kami harus hati-hati menyusun langkah,” kata Anis.

Ia menegaskan, penertiban bukan semata untuk menutup usaha warga, melainkan memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Kami tidak pernah melarang orang berusaha, tapi lokasinya harus sesuai. Jangan sampai malah menimbulkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, atau menyebabkan genangan air,” tegasnya.

Baca Juga:  Jadi Ikon Baru Kota, Legislator Dukung Realisasi Terowongan Gunung Manggah

Karena itu, ia mengimbau para pelaku usaha BBM eceran di Samarinda aktif berkomunikasi dengan perangkat lingkungan seperti RT, kelurahan, hingga kecamatan.

“Silakan berusaha, tapi koordinasi lah dengan lingkungan sekitar. Pasti ada solusi, diarahkan ke lokasi yang benar,” pungkasnya.

Satpol PP mencatat, hingga pertengahan 2024, sudah ada 947 titik pom mini yang terdata di Samarinda. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah hingga kini. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co