Kukar, Klausa.co – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih periode 2025-2030. Keputusan itu diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-5 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (14/5/2025), sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Kukar 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Junadi, dan dihadiri unsur pimpinan dewan, seluruh anggota DPRD, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang membacakan sambutan mewakili Bupati Edi Damansyah.
“Periode pemerintahan bukan ruang hampa, tapi kelanjutan pembangunan yang menuntut kolaborasi semua pihak,” ujar Sunggono dalam sambutan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa visi dan misi pasangan terpilih akan menjadi dasar penyusunan RPJMD Kukar 2025–2029 yang akan diformulasikan bersama DPRD sebagai arah pembangunan jangka menengah.
Dalam kesempatan yang sama, Aulia-Rendi menyebut Pilkada Kukar 2024 sebagai momen historis karena harus melalui tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Meski melelahkan, mereka menegaskan pentingnya menghargai proses demokrasi sebagai hak politik rakyat.
“Kami memandang Pilkada bukan soal menang atau kalah, tapi pijakan untuk membangun Kukar yang inklusif, tanpa sekat dan tanpa kubu,” tegas Aulia dalam pidatonya.
Pasangan ini juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Bupati sebelumnya, Edi Damansyah, yang dinilai telah meletakkan fondasi kemajuan Kukar. Di akhir pidato, mereka meminta restu dan dukungan masyarakat, termasuk para tokoh adat, agar dapat menjalankan amanah dengan tetap menjaga nilai budaya dan kearifan lokal. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)