Samarinda, Klausa.co – Perubahan istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 menuai kritik tajam dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Bagi Anggota Komisi IV, Agusriansyah Ridwan, langkah tersebut tak lebih dari kosmetik kebijakan yang gagal menyentuh akar persoalan pendidikan di daerah.
“Judulnya saja yang diganti jadi SPMB, tapi persoalan utamanya tidak terselesaikan,” tegas Agusriansyah usai rapat Komisi IV, Selasa (10/6/2025).
Politikus yang selama ini dikenal vokal soal isu pendidikan itu menilai, perubahan istilah tak menjawab masalah substansial seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri, akses pendidikan di daerah tertinggal, hingga mekanisme seleksi yang kerap dipertanyakan.
Menurutnya, UUD 1945 secara tegas mengamanatkan hak warga negara atas pendidikan, dan itu tidak boleh dipersempit oleh pendekatan teknokratis yang hanya menyoal urusan administratif.
“Peraturan menteri itu bukan bahan baku final. Kalau ada aturan di bawahnya yang bertentangan dengan konstitusi, tentu tidak bisa diberlakukan,” ucapnya. Ia mengingatkan pentingnya taat asas dalam merumuskan kebijakan pendidikan, termasuk memprioritaskan pemerataan akses sebagai nilai utama.
Agusriansyah juga menyoroti ketimpangan implementasi SPMB di berbagai wilayah Kalimantan Timur. Ia menyebut masih banyak daerah yang belum siap menjalankan sistem seragam seperti yang diinstruksikan pemerintah pusat. Akibatnya, sistem justru menjadi beban dan menciptakan ketidakadilan bagi siswa di daerah.
“Kalau sistem ini menyusahkan dan melahirkan ketidakadilan, berarti kita butuh regulasi turunan yang bisa menyesuaikan kearifan lokal,” ujarnya.
Dibanding terpaku pada target administratif seperti pemenuhan jumlah rombongan belajar (rombel), ia mendorong pendekatan yang lebih kontekstual. Solusinya, kata dia, bisa dimulai dari perumusan Peraturan Daerah (Perda) atau setidaknya Peraturan Gubernur (Pergub) yang berpihak pada realitas lokal.
“Sudah saatnya Kaltim punya pendekatan sendiri untuk sistem penerimaan siswa baru. Jangan hanya menunggu dari pusat. Kita bisa ciptakan regulasi baru yang berkelanjutan agar masalah ini tidak jadi ritual tahunan,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)