Samarinda, Klausa.co – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Pergub Kaltim) yang membatasi usia calon mahasiswa pascasarjana menuai kritik dari parlemen daerah. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai regulasi tersebut berpotensi menutup ruang bagi masyarakat yang masih punya semangat dan kapasitas untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan S3, namun terhalang syarat usia.
“Kalau Pergub ini terlalu membatasi usia, kami berharap ada pelonggaran di tahun kedua, khususnya untuk program pascasarjana,” ujar Darlis saat ditemui pada Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, tahun pertama penerapan aturan ini masih bisa dipahami sebagai masa transisi. Namun ke depan, evaluasi mendalam perlu dilakukan agar kebijakan ini tidak justru mempersempit akses pendidikan bagi kelompok usia produktif yang masih ingin belajar.
“Tahun pertama ini mungkin masih bisa dimaklumi, tapi ke depan harus ada koreksi. Jangan sampai semangat belajar masyarakat dipatahkan oleh angka usia,” tegasnya.
Darlis juga menyinggung dinamika pemerintahan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang saat ini menghadapi tantangan berat. Yakni harus menyeimbangkan antara program-program warisan pemerintahan sebelumnya dan janji-janji politik yang telah disampaikan kepada publik.
“Pemerintah baru punya tanggung jawab moral untuk melanjutkan program yang sudah dialokasikan dalam APBD. Tapi program baru juga harus jalan. Persoalannya ada di keterbatasan dana,” ucapnya.
Ia menilai bahwa keterbatasan anggaran menjadi batu sandungan utama dalam pelaksanaan sejumlah program, termasuk di sektor pendidikan tinggi. Dalam kondisi ini, menurutnya, justru penting memberi ruang seluas mungkin bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas diri tanpa terhambat birokrasi kaku.
“Pendidikan tinggi, apalagi di level pascasarjana, bukan hanya soal gelar. Ini tentang kapasitas sumber daya manusia. Membatasi berdasarkan umur tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi bisa kontraproduktif terhadap pembangunan daerah,” tutupnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)