Klausa.co

Buronan Korupsi Pembangunan The Concept Ditangkap, Langsung Dijebloskan ke Rutan Samarinda

Direktur PT Multi Jaya Concept, Wendy ( topi putih ), ditangkap di Jakarta, terpidana korupsi yang merugikan keuangan Perusda PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur tiba di kantor Kejari Samarinda, Jum’at malam (23/5/2025). ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Buronan kasus korupsi, Wendy (47), Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC), akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), dan Kejaksaan Negeri Samarinda (Kejari Samarinda). Wendy diamankan di sebuah rumah di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (22/5/2025), setelah sempat menghilang sejak Desember 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, menyatakan bahwa penangkapan berjalan lancar karena Wendy bersikap kooperatif.

“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025) malam di Samarinda.

Wendy terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan kawasan ruko The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Proyek tersebut dibiayai dari dana APBD Provinsi Kaltim sebesar Rp12 miliar melalui PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT).

Baca Juga:  Kajati Kaltim Lantik 11 Kajari Baru, Fokus Kawal Pembangunan IKN

Namun, pembangunan tak pernah dilakukan, dan negara mengalami kerugian sebesar Rp10,77 miliar berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis kepada Wendy pada 16 Desember 2024 melalui putusan Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,776 miliar.

Namun hingga kini, Wendy baru mengembalikan sekitar Rp1,5 miliar melalui PT MMPHKT. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.

Setelah penangkapannya, Wendy langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Samarinda pada Jumat (23/5/2025).

Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Samarinda pada Februari 2025 melalui surat penetapan DPO Nomor: B-612/O.4.11/Fu.1/02/2025.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Jalan Suryanata Samarinda, 1 Pengendara Motor Tewas Dilindas Truk

Jaksa Agung RI menegaskan komitmen institusinya untuk terus memburu buronan kasus korupsi.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, mereka akan ditangkap,” tegasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co