Klausa.co

Tambang yang Meninggalkan Luka, Muhammad Samsun Kritik Reklamasi yang Lalai

Muhammad Samsun, Anggota DPRD Kaltim. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Masalah lubang bekas tambang batu bara yang menganga di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan tajam anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas dampak buruk lubang-lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi, menyebutnya sebagai ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.

“Sudah banyak tragedi terjadi. Korban jiwa berjatuhan akibat terjatuh ke dalam lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi. Ini masalah serius yang harus segera ditangani,” tegas Samsun.

Menurut Samsun, reklamasi pascatambang merupakan kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak perusahaan yang abai menjalankan kewajiban ini. Alasan utama yang sering diungkapkan adalah biaya reklamasi yang dianggap terlalu mahal, meski keuntungan tambang yang diraup perusahaan sangat besar.

Baca Juga:  Ely Dorong Pemerintah Adopsi Program DIY, Berikan Subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

“Mereka bisa menghasilkan keuntungan hingga puluhan miliar. Tapi, untuk menyisihkan dana reklamasi, mereka enggan karena dianggap merugikan. Kalau jaminan reklamasi (jamrek) mereka sebesar Rp25 miliar, mereka akan berupaya menghindar dari kewajiban tersebut setelah selesai menambang,” jelas Samsun.

Ia juga mengkritik besaran dana jamrek yang dinilai tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. Menurutnya, angka yang ditetapkan pemerintah terlalu kecil dan tidak cukup untuk menutup biaya pemulihan lahan yang rusak akibat aktivitas tambang.

“Jamrek kita saat ini tidak relevan lagi dengan kondisi di lapangan. Harus ada evaluasi menyeluruh. Jamrek perlu dinaikkan agar perusahaan tambang benar-benar bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan,” ujar Samsun menutup pernyataannya. (Yah/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Baca Juga:  APBD Kaltim 2026 Rentan Disusun Tertutup, Pokja 30: Legislatif Mesti Bertindak

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co