Kutim, Klausa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penyelenggaraan Ujian Dinas Tingkat I dan II. Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada 29-30 November 2024, sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan sistem merit di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menegaskan bahwa ujian dinas ini bukan sekadar formalitas, melainkan sarana bagi ASN untuk meningkatkan karir berdasarkan kompetensi dan kinerja.
“Ujian ini dirancang agar promosi ASN tidak hanya berdasarkan masa kerja, tetapi juga kemampuan individu,” ujar Rizali, beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan ujian akan mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2024. Menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test), sistem ini diyakini mampu menghadirkan transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi.
Jalur untuk Kenaikan Pangkat
Ujian Dinas Tingkat I diperuntukkan bagi ASN berpangkat Pengatur Tk. I (II/d) yang ingin naik ke Penata Muda (III/a). Sementara itu, Ujian Dinas Tingkat II ditujukan untuk ASN berpangkat Penata Tk. I (III/d) yang hendak mencapai golongan IV/a.
Namun, tak semua ASN dapat mengikuti ujian ini. Beberapa persyaratan wajib dipenuhi, termasuk masa jabatan minimal dua tahun di pangkat terakhir, status aktif tanpa sanksi disiplin, dan tidak sedang cuti di luar tanggungan negara.
Pemkab Kutim memberikan kesempatan kepada maksimal 300 peserta untuk mengikuti ujian ini. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan s.id/UDKutim2024 dengan batas waktu hingga 19 November 2024.
Bagi ASN yang berhasil mendaftar, Pemkab juga menyediakan sesi pembekalan yang dirancang untuk membantu peserta memahami format ujian dan teknik menjawab soal berbasis CAT. Jadwal pembekalan akan diumumkan setelah pendaftaran ditutup.
“Kami ingin memastikan seluruh peserta memiliki persiapan yang matang agar dapat menjalani ujian ini dengan optimal,” ungkap Rizali.
Penyelenggaraan ujian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Kutim dalam meningkatkan kualitas ASN. Dengan seleksi berbasis merit, Pemkab optimistis dapat melahirkan ASN yang kompeten dan profesional untuk melayani masyarakat secara transparan.
“Dalam era yang menuntut akuntabilitas dan keterbukaan, kebijakan berbasis merit adalah keharusan. Kami berharap ASN yang lolos ujian ini mampu menghadirkan layanan publik yang lebih baik,” tegas Rizali.
Bagi ASN yang memerlukan informasi lebih lanjut, Pemkab telah menyiapkan narahubung, yaitu Nurul Muthmainnah (081380111679) dan Rina Primadani (085171727686), untuk memberikan panduan terkait pendaftaran dan teknis pelaksanaan ujian. (Nur/Fch/ADV/Pemkab Kutim)