Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda segera menuntaskan mandat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Misi ini diselesaikan tepat waktu, pada Kamis (27/6/2024), demi memastikan akurasi hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Perhitungan ulang di 40 TPS ini menjadi krusial untuk memastikan tidak ada kecacatan dalam penghitungan suara,” jelas Firman.
Proses penghitungan ulang ini diawali dengan peninjauan kembali putusan MK yang awalnya menyebut 41 TPS. Setelah ditelisik, terdapat duplikasi data sehingga jumlahnya menjadi 40 TPS.
“Kami berpegang teguh pada putusan MK dan menyelesaikan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Firman.
Meskipun perhitungan ulang telah rampung, Firman belum berani berspekulasi mengenai perubahan hasil pemilu di TPS-TPS yang bersangkutan.
“Perubahannya masih harus dihitung dan diverifikasi dengan saksama,” ujarnya.
Satu hal menarik yang terungkap dalam proses ini adalah potensi perubahan status surat suara dari tidak sah menjadi sah. Hal ini didasari oleh temuan saksi di lapangan yang melihat adanya surat suara yang seharusnya tidak sah, namun terhitung sebagai sah.
“Dinamika ini akan terlihat jelas saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” papar Firman.
Peran KPU Samarinda dalam proses ini sebatas membuka kotak suara dan menghitung ulang apa yang ada di dalamnya.
“Kami tidak melakukan pembandingan dengan hasil rekapitulasi sebelumnya. Apapun yang ada di kotak, itulah yang kami hitung,” tegas Firman.
Ketelitian menjadi kunci utama dalam proses ini. KPU Samarinda memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak sah ditandai dengan jelas oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Jika KPPS lalai mencoret surat suara yang rusak, maka surat suara tersebut bisa saja terhitung sah,” jelas Firman. (Yah/Fch/Klausa)