Klausa.co

Perkembangan Kasus Penganiayaan Bocah 8 Tahun di Samarinda, Pasutri Terancam Lima Tahun Kurungan

Pelaku penganiayaan terhadap anak (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun menjadi korban penganiayaan keji oleh orang tuanya sendiri. JB (42) dan AK (23), pasangan suami istri ini, tega menganiaya sang anak hingga mengalami luka melepuh, patah kaki, dan trauma mendalam.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkap kasus ini dalam konferensi pers pada Senin (29/4/2024). “Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan terhadap anak,” tegas Kombes Ary Fadli.

Pasutri ini terancam hukuman penjara selama lima tahun, dengan kemungkinan penambahan masa hukuman jika terbukti sebagai orang tua kandung. Menurut Kapolresta, penganiayaan ini dilakukan secara bergantian oleh JB dan AK, dengan alasan “perilaku nakal” sang anak.

Baca Juga:  Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Samarinda 12 Februari, Tinjau Sejumlah Proyek Strategis

Kekerasan yang berlangsung sejak awal April 2024 ini, melibatkan cakaran, pukulan, dan bahkan siraman air panas. Korban mengalami luka melepuh di mulut dan tangan, serta patah kaki akibat injakan JB.

“Korban dikunci di dalam rumah kontrakan sejak Kamis (25/4/2024),” ujar Kombes Ary Fadli. Setelah aksi kekejaman mereka viral pada 26 April, pasutri ini melarikan diri ke hotel dan kemudian diamankan di sebuah kontrakan di Kecamatan Samarinda Ulu.

Barang bukti yang disita, termasuk panci yang diduga digunakan untuk merebus air dan gelas kaca, menjadi bukti nyata kekejaman JB dan AK. “Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” tambah Kombes Ary Fadli. “Pihak UPTD PPA Samarinda akan memastikan penanganan khusus untuk korban.”

Baca Juga:  Serangan Siber terhadap Pendiri Selasar.co: Polisi Bentuk Tim Khusus, PWI Kaltim Kecam Doxing

Kasus ini pertama kali terungkap pada Jumat (26/4/2024) di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Warga yang resah melaporkan insiden ini kepada ketua RT setempat, yang kemudian melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Kejadian ini menjadi pengingat kelam tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak. Penting bagi masyarakat untuk berani melaporkan tindakan kekerasan dan membantu melindungi anak-anak yang rentan menjadi korban. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co