Klausa.co

Bocah Diduga Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Pelaku Ditahan di Polsek Sungai Pinang

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Polsek Sungai Pinang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menganiaya anak kandung dan anak tirinya di Samarinda. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmat Aribowo, menjelaskan bahwa korban merupakan anak kandung dari sang ibu dan anak tiri dari sang ayah.

Menurut pengakuan pasutri tersebut, mereka menganiaya anak karena dianggap nakal. “Alasannya karena bandel, yang tidak masuk akal dikunci dari luar dengan alasan anak tersebut tidak keluar rumah,” ujar Aribowo.

Hasil interogasi dan pemeriksaan medis menunjukkan bahwa luka pada anak tersebut memang akibat kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya. Penyebab luka parah pada anak masih diselidiki lebih lanjut.

“Yang diamankan barang bukti belum ada, mungkin nanti kami amankan media sejenis panci untuk merebus air panas,” ucap Aribowo.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Mahulu Titip Harapan ke Sarifah Suraidah: Perhatikan Mahulu Lebih Serius

Saat ditemukan warga di dalam rumah kontrakannya, kondisi anak tersebut sangat memprihatinkan. “Luka yang dialami anak tersebut diperkirakan berkisar sudah 3 hari lalu,” ungkapnya.

Aribowo menjelaskan secara rinci luka yang dialami anak tersebut, yaitu luka di area mulut, tubuh bagian depan, telapak tangan kanan yang melepuh diduga terkena cairan panas, dan kaki kanan yang kemungkinan patah.

Saat ini, anak tersebut dirawat di rumah sakit dan didampingi oleh teman-teman dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Samarinda.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap kejadian penganiayaan tersebut. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co