Samarinda, Klausa.co – Dua pencuri kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda diringkus Polresta Samarinda. Aksi mereka merugikan Dishub Samarinda hingga Rp 60 juta.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pencurian kabel LPJU di beberapa ruas jalan Kota Tepian tak hanya merugikan secara materiil, tapi juga membahayakan masyarakat karena jalanan menjadi gelap dan berpotensi memicu kecelakaan atau kriminalitas.
“Kerugian materiil dan negara pasti ada, tapi yang lebih penting lagi adalah kerugian masyarakat yang bisa berdampak luas,” tegasnya.
Manalu memastikan Dishub Samarinda akan segera memperbaiki kabel-kabel LPJU yang dicuri. Ruas jalan yang sering gelap, kata dia, antara lain Jalan Pangeran Antasari dan di sekitar Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda.
Untuk mencegah pencurian kabel LPJU di masa depan, Dishub Samarinda berencana memasang kabel bentang atas di setiap LPJU. Meski kurang menarik secara estetika, cara ini dianggap lebih efektif untuk menghindari pencurian kabel LPJU di Kota Tepian.
“Biayanya juga lebih hemat daripada di tanam. Jadi kami memutuskan untuk menggunakan kabel bentang atas walaupun kurang estetis,” imbuhnya.
Dishub Samarinda berharap dengan menggunakan kabel bentang atas, program Samarinda Terang 2024 bisa tercapai, sehingga tidak ada lagi ruas jalan di Kota Tepian yang gelap, khususnya di jalan-jalan protokol. (Yah/Fch/Klausa)