Paser, Klausa.co – MR (47) tidak belajar dari pengalaman. Setelah mendekam di penjara karena kasus sabu, ia kembali terlibat dalam bisnis haram itu. Pada Jumat (12/1/2024), Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Paser menangkapnya di rumahnya di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot. Polisi menemukan bukti transaksi sabu di tempat tersebut.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan penangkapan MR berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah pelaku.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan uang tunai sebesar Rp 5 juta di rumah pelaku,” kata Suradi Jumat (19/1/2024).
Dari hasil interogasi, MR mengaku menyimpan sabu di rumah lain di Kelurahan Tanah Grogot. Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan 10 paket sabu dengan berat total 14,20 gram.
“Sabu itu diduga milik pelaku dan siap diedarkan,” ujar Suradi.
Selain sabu dan uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari tangan MR. Di antaranya, dua telepon genggam dan satu mobil yang diduga digunakan MR untuk bertransaksi sabu.
“Pelaku sudah pernah dipenjara karena kasus sabu sebelumnya. Ia baru saja keluar dari lapas satu setengah tahun yang lalu dengan kasus yang sama,” ungkap Suradi.
MR kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Yah/Fch/Klausa)