Jakarta, Klausa.co – Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengungkap perkiraan total pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Dia menyebut angka Rp 6,148 miliar sebagai nilai pungli yang terjadi di rutan antirasuah itu.
“Total kami di Dewas sekitar Rp 6,148 miliar sekian,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Albertina menjelaskan, ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat pungli. Mereka menerima uang bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 504 juta.
Para pegawai KPK itu akan menjalani sidang kode etik Dewas KPK pada Rabu (17/1/2024). Sidang kode etik dibagi dalam sembilan berkas, enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas untuk masing-masing satu orang.
Albertina tidak merinci pasal kode etik yang diterapkan. Dia hanya mengatakan, pemisahan berkas dilakukan karena pasal kode etik yang berbeda.
Skandal pungli di rutan KPK terkuak pada Juni 2023. Albertina menyampaikan dugaan pungli Rp 4 miliar selama Desember 2021-Maret 2022. Atas laporan itu, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pungli dan pelanggaran disiplin lainnya. (Mar/Mul/Klausa)