Klausa.co

DLH Samarinda Modifikasi Kapal Pengangkut Sampah, Siap Bersihkan SKM

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar (Foto: Ney/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sungai Karang Mumus (SKM) yang membelah Kota Samarinda kini mendapat perhatian khusus dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka melakukan modifikasi kapal pengangkut sampah untuk meningkatkan kinerja penanganan sampah di sungai tersebut.

Modifikasi kapal ini merupakan bagian dari inisiatif DLH untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di kawasan sungai. Kapal yang dimodifikasi, asalnya merupakan aset DLH, kini dimodifikasi menampung kapasitas sekitar 2 ton.

“Kapal ini bisa mengangkut sampah lebih banyak dan lebih cepat,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, Kamis (9/11/2023).

Boy menjelaskan, proyek modifikasi kapal ini terealisasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, dengan anggaran mencapai Rp250 juta. Menurut Boy, rencananya akan ada pengadaan satu kapal pada tahun 2023 dan penambahan empat kapal pada tahun 2024. Totalnya, DLH Kota Samarinda akan memiliki lima kapal pengangkut sampah.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Tertibkan Lorong di Citra Niaga, Ruko yang Melebihi HGB Dibongkar

“Jadi nanti kita memiliki total 5 kapal pengangkut sampah,” ujarnya.

Boy menambahkan, dalam operasionalnya, kapal ini akan mengangkut sampah di sepanjang SKM selama hari kerja saja, dan siang hari. Hal ini menyangkut dengan keselamatan pekerja dan penerangan yang tidak memadai. Kapal ini juga akan dioperasikan di kegiatan Susur Sungai Karang Mumus yang berlangsung setiap bulan.

“Kapal ini akan membantu membersihkan sampah yang mengambang di sungai, terutama di titik-titik rawan,” kata Boy.

Boy mengatakan, sepuluh petugas akan ditempatkan pada setiap kapal, bekerja dalam dua shift, dan melakukan patroli menyusuri sungai. Modifikasi kapal diharapkan selesai dan mulai beroperasi pada awal Desember 2023.

Selain langkah teknis dalam penanganan sampah di sungai, DLH Kota Samarinda juga fokus pada sosialisasi terkait perilaku warga terhadap lingkungan. Dalam kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DLH berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga terhadap kebersihan sungai. Ini sejalan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang mencakup sanksi bagi pelanggaran seperti pembuangan sampah di sungai.

Baca Juga:  Ramadhani Cup Bukti Soliditas Ramadhani dan Adri Majukan Sepak Bola Kutim

“Ada sanksinya menurut perda, namun untuk di awal mungkin di imbau dahulu,” tutup Boy. (Ney/Fch/ADV/Pemkot Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co