Klausa.co

Menjelang Pengangkatan PPPK, Honorer Pahlawan dan Honorer Bodong Bersaing

Ilustrasi Tenaga Honorer (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Desember 2024 menjadi batas akhir penataan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, data honorer harus divalidasi atau diaudit untuk memastikan keabsahannya. Namun, proses audit ini ternyata menemukan banyak data honorer yang tidak valid atau bodong. Bagaimana nasib honorer pahlawan yang sudah lama mengabdi?

Sejak Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disahkan, banyak tenaga honorer yang berharap bisa menjadi ASN PPPK. Pasalnya, UU ASN memberikan afirmasi bagi honorer yang sudah mengabdi lama. Namun, tidak semua honorer bisa mendapatkan kesempatan tersebut. Data honorer yang ada di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus melalui audit yang ketat untuk memilah mana yang asli dan mana yang bodong.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, audit honorer yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus menyeluruh, bukan lagi acak. Hal ini untuk menghindari adanya honorer bodong yang merugikan honorer pahlawan. “Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.

Baca Juga:  Menabuh Genderang Perang Melawan Korupsi, BPKP Gaungkan SPIP Terintegrasi di Kutai Timur

Anas menegaskan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi. “Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Anas. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut ada dua jenis honorer, yakni honorer pahlawan dan honorer siluman atau honorer bodong. Politikus dari PKS itu menjelaskan, honorer siluman ialah honorer yang namanya tiba-tiba muncul jelang rencana pengangkatan non-ASN. “Maka kami amanatkan di UU ASN, audit dulu sebelum dilakukan pengangkatan, (data) bersihkan dulu,” cetus Mardani.

Adapun honorer pahlawan ialah non-ASN yang sudah lama mengabdi, yang harus mendapat prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK. “Maka, dahulukan yang pahlawan-pahlawan dulu,” cetus Mardani. Jumlah tenaga non-ASN atau honorer di pangkalan data BKN saat ini mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia. Awalnya, data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi. Alasannya, hasil sementara berdasar data yang sudah diaudit ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid meski sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga:  Warga Tolak Penutupan Perempatan Jalan Temenggung, Dishub Samarinda Tunda Uji Coba

Selain menjadi PPPK Penuh Waktu, honorer juga bisa diarahkan menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu. Namun, untuk menjadi PPPK Part Time pun, honorer harus sudah masuk datanya di pangkalan data BKN. “Para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN,” kata Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro pada 25 September 2023, dikutip dari situs resmi DPR.

Mengenai mekanisme pengangkatan, akan diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN sebagai turunan UU ASN 2023. “Ada frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, beberapa waktu lalu. Doli menyatakan Komisi II DPR akan “terlibat” dalam perumusan Rancangan PP Manajemen ASN yang mengatur teknis pengangkatan honorer jadi PPPK. “Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming yang kemudian memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” kata Doli.

Baca Juga:  Pengangkatan PPPK Angkatan Ke-3 di Kukar, 165 Guru SMK dan SMU Dapat SK dari Gubernur Kaltim

Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menyampaikan, hingga akhir Oktober 2023, pembahasan RPP Manajemen ASN sudah mencapai 70 persen. “Per minggu ini sudah 60 persen hingga 70 persen,” kata Alex saat menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR’ di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu. (Mar/Bob/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co