Klausa.co

Samarinda Gelar Bimtek Konvensi Hak Anak, Ini Tujuannya

Suasana Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) (Foto: Ney/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kota Samarinda terus berupaya menjadi Kota Layak Anak (KLA). Salah satu caranya adalah dengan menggelar Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) yang melibatkan berbagai pihak. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan dan memenuhi hak-hak anak di Kota Samarinda.

Bimek KHA ini diikuti oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, Organisasi Masyarakat (Ormas), Tiim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Mangkupelas, Balai Kota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa pada Kamis (9/11/2023).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Deasy Avryani mengatakan bahwa Bimek KHA ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian KLA. Ia menambahkan bahwa ada 31 hak anak yang tercantum dalam 54 pasal Konvensi Hak-Hak Anak yang harus diketahui dan tidak boleh dilanggar oleh semua perangkat Pemkot Samarinda.

Baca Juga:  Penghargaan Satyalancana Karya Satya, Momen Introspeksi dan Apresiasi bagi 142 ASN Samarinda

“Terutama hak anak yang perlu perlindungan khusus seperti anak disabilitas, anak dengan HIV AIDS, anak narkoba,” ujarnya.

Deasy menjelaskan bahwa DP2PA Kota Samarinda berperan sebagai koordinator yang melakukan evaluasi KLA. Pihaknya berkomitmen memberikan informasi dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak anak. Termasuk dalam memberikan perlindungan kepada anak dari kekerasan.

“Kami berupaya agar semua anak di Kota Samarinda merasa terlindungi dan hak-haknya terpenuhi,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa ada empat dasar hak anak yang wajib dipenuhi, yaitu hak untuk tumbuh, hak untuk berkembang, hak untuk perlindungan, dan hak partisipasi. Dengan demikian, semua pihak akan merasa bertanggung jawab dalam menjalankan dan mendorong kebijakan yang mendukung pemenuhan hak anak. Tujuan jangka panjangnya adalah untuk membentuk kesadaran dan komitmen menciptakan lingkungan yang aman untuk setiap anak di Samarinda.

Baca Juga:  Pasar Ramadan Gor Segiri Samarinda 2024 Resmi Berakhir dengan Meriah

“Harapannya dapat menciptakan kesadaran kolektif dan komitmen bersama untuk menjadikan Kota Samarinda aman untuk setiap anak,” tutupnya. (Ney/Fch/ADV/Pemkot Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co