Kukar, Klausa.co – Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki rencana untuk membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayahnya. Saat ini, ada dua titik lahan yang sedang diusulkan dan ditinjau kelayakannya sebagai calon lokasi TPA.
Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, mengatakan bahwa dua titik lahan tersebut berada di Desa Bangun Rejo dan eks lokasi pertambangan PT Kitadin. Kedua lahan ini sudah tidak produktif lagi dan diharapkan bisa dimanfaatkan untuk menampung sampah dari Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Ada dua titik yang sudah kita ajukan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk bisa dijadikan TPA,” kata Tego.
Menurut Tego, pembangunan TPA di Kecamatan Tenggarong Seberang sangat diperlukan. Pasalnya selama ini sampah dari wilayah tersebut masih diangkut ke TPA Bekotok di Kecamatan Tenggarong. Hal ini tentu saja menimbulkan biaya yang cukup besar, baik untuk bahan bakar maupun perawatan armada pengangkut sampah.
“Untuk itu kami bersinergi bersama DLHK Kukar, mencari caranya agar kami bisa melakukan pemilahan sampah dan memiliki TPA sendiri,” ujarnya.
Tego berharap, hasil uji kelayakan dua titik lahan tersebut bisa segera keluar dan pembangunannya bisa direncanakan di tahun 2023 ini. Dengan begitu, pada 2024 mendatang, Kecamatan Tenggarong Seberang sudah bisa memiliki TPA sendiri yang bisa memudahkan proses pemilahan dan pengelolaan sampah.
“Kalau ada TPA sendiri di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang maka semakin mudah melakukan pemilahan sampah. Agar dikelola dan menjadi nilai tambah untuk menambah pendapatan,” pungkasnya. (Dy/Mul/ADV/Diskominfo Kukar)