Klausa.co

MKMK Periksa Hakim Konstitusi, Putusan Capres-Cawapres Terancam Batal?

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi. Pelanggaran itu terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyangkut capres-cawapres.

Putusan tersebut memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka (36 tahun, Wali Kota Surakarta) menjadi pendamping bacapres Prabowo Subianto. Namun, ada sejumlah laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan putusan tersebut.

Para pelapor berasal dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.

Mereka menuntut agar putusan MK dibatalkan dan sembilan hakim konstitusi diberhentikan. Mereka juga meminta agar MKMK segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi.

Baca Juga:  Pertambangan Batu Bara Ilegal di Samarinda, Pemodal Dibekuk, Saksi Diamankan

Sidang Tertutup

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pemeriksaan hakim konstitusi akan dilakukan secara tertutup sesuai dengan peraturan internal MK. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan dan hak para hakim.

“Kami harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Harus menjaga haknya para hakim. Tidak ‘diguyo-guyo’ di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” kata Jimly.

Jimly menambahkan bahwa pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi. Pada Senin (30/10/2023), MKMK akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme tersebut.

“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” ujar Jimly.

Baca Juga:  Golkar Ganti Airlangga dengan Gibran, Prabowo: Saya Anggap Sikap Luar Biasa

Kegawatan Waktu

Jimly mengakui bahwa isu ini sangat berat dan serius serta sangat terkait dengan penjadwalan waktu pendaftaran capres, verifikasi oleh KPU, dan penetapan final status dari pasangan capres.

“Ini juga untuk memastikan respons yang cepat, karena isu ini berat dan serius serta sangat terkait dengan penjadwalan waktu pendaftaran capres, verifikasi oleh KPU, dan penetapan final status dari pasangan capres. Di dalam materi laporan, ada yang disebutkan agar putusan MK dibatalkan. Ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu,” tutur Jimly.

Bisa jadi penetapan final status dari pasangan capres-cawapres oleh KPU bakal tergantung dari keputusan MKMK. Jika putusan MK dibatalkan, maka pasangan Prabowo-Gibran harus mencari calon pengganti atau mundur dari pencalonan.

Baca Juga:  Menakar Strategi Shin Tae-yong: Prediksi Starting XI Indonesia vs Myanmar di Piala ASEAN Cup 2024

Di sisi lain, KPU telah menutup pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres pada Kamis (26/10). Tiga pasangan yang terdaftar adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo-Gibran. (Mar/Bob/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co