Klausa.co

Residivis Narkoba dan Curas Kembali Beraksi, Begal Ponsel Bocah untuk Judi Online

AM, seorang residivis kasus narkoba dan curas kembali diamankan akibat membegal ponsel seorang bocah (Foto: Istimewa)

Bagikan

Nunukan, Klausa.co – AM (50), warga Jalan Persemaian, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ternyata tidak kapok melakukan aksi kejahatan. Padahal, dia sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba dan curas. Pada Rabu (23/8/2023), dia kembali berulah dengan membegal ponsel seorang bocah yang sedang bermain di toko orang tuanya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengatakan bahwa pelaku sudah memantau korban sebelum beraksi. Dia mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran yang mudah. Ketika melihat ada bocah yang asyik main ponsel di toko, dia langsung mendekat dan merampasnya.

“Orang tua korban baru sadar setelah kejadian. Mereka merasa keberatan dan melapor ke polisi,” kata Siswati, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:  Niat Hutang Sabu Biar Cuan, Pria Ini Malah Diamankan Polisi

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Mereka mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari situ, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku semua perbuatannya. Dia beralasan membegal ponsel untuk modal bermain judi online,” ujar Siswati.

Siswati menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara. Pertama, pada tahun 2017, dia divonis 4 tahun 3 bulan karena kasus narkoba. Kedua, pada tahun 2022, dia divonis 1 tahun 8 bulan karena kasus curas.

“Sekarang, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dan ditahan di Polsek Nunukan,” tutup Siswati. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co