Paser, Klausa.co – Dua orang pria berpakaian rapih, namun wajah memelas menyambangi sebuah rumah di Jalan Garuda, Desa Kelempang, Kecamatan Kuaro, Paser pada Kamis (16/3/2023). Dua pria berinisial IH (40) dan HA (31) mengaku sebagai utusan Pondok Pesantren Datuk Ismail, Paser.
Keduanya beralasan pondok pesantren tersebut memerlukan uluran tangan. Padahal itu hanya akal-akalan IH dan HA untuk meraup rupiah.
Tampaknya hari itu menjadi hari sial bagi keduanya. Tanpa mereka ketahui, rumah yang mereka sambangi pagi itu milik salah satu pengurus pondok pesantren yang mereka catut. Atas perbuatannya, keduanya diamankan warga kemudian diserahkan ke polisi.
Sepertinya kesialan keduanya tak berakhir sampai di situ. Saat polisi datang, dua pria berperawakan tanggung itu digeledah polisi. Di salah satu dompet milik salah satu pelaku, polisi menemukan satu poket sabu-sabu.
Kapolsek Kuaro AKP Andi Bagus Wicaksono saat diwawancara media ini pada Sabtu (18/3/2023) menuturkan, kedua pelaku mengakui, membeli barang haram tersebut menggunakan uang sumbangan. Saat diinterogasi, IH dan HA mengakui, aksi tipu-tipu itu sudah mereka lakoni dalam lima bulan terakhir.
“Saat ini kami melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan bermodus minta sumbangan. Begitu pula pasal penyalahgunaan narkoba,” jelas Andi.
Polisi menduga, aktivitas penipuan berkedok minta sumbangan adalah sebuah jaringan. Diduga saling berkaitan dengan daerah lain.
Atas perbuatannya, para pelaku baru dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 Sub Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk dugaan penipuan, sementara masih proses penyelidikan lebih lanjut, saat ini yang sudah proses penyidikan adalah kasus narkoba dulu,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)